Sabtu, 16 Maret 2019

Menag Lukman Hakim Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Baca Juga

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat memberi ks4erangan pers, Sabtu (16/03/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pihaknya akan kooperatif dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di lembaga yang dipimpinnya. Menag Lukman Hakim juga menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait pengungkapan perkara tersebut.

"Secara eksplisit saya mengatakan, kita semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan seluruh kasus ini secepat-cepatnya", kata Menag Lukman Hakim usai menggelar jumpa pers di kantor Kemenag – Jakarta Pusat, Sabtu (16/03/2019).

Menag Lukman Hakim pun menngungkapkan, perkara yang melibatkan pejabat Kemenag ini sebagai pelajaran baginya selaku Kemenag, khususnya di bidang kepegawaian. Terkait itu, Lukman Hakim selaku Menag RI akan mengevaluasi mekanisme rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Kementerian yang dipimpinnya.

"Ini adalah tidak hanya pelajaran tapi peringatan keras bagi kami, bahwa kami harus introspeksi diri untuk memperbaiki diri, sistem maupun mekanisme rotasi, mutasi, promosi, di internal kami, sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari", ungkap Lukman.

Menanggapi pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin sempat tak lolos dalam seleksi jabatan, Lukman tak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan regulasi UU yang berlaku. Pada saatnya, kami akan beri keterangan detail terkait pertanyaan itu", pungkas Lukman.

Sementara itu, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan buka suara perihal pemanggilan dirinya ke KPK pada Jumat (15/03/2019) malam. Secara singkat M. Nur Kholis menjelaskan, bahwa pemanggilan itu untuk pendalaman KPK terhadap kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.

"Yang kami lakukan adalah menjawab pertanyaan penyidik dan menemani penyegelan", ujar Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.

KPK telah menyegel dua ruangan di kantor Kemenag untuk menindak-lanjuti serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya – Jawa Timur. Dua ruangan yang di segel KPK itu merupakan ruang kerja Menag Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.

Sebelumnya, lembaga anti-rasuah KPK telah mengendus pertemuan mereka terjadi pada Rabu 06 Februari 2019. Saat itu, Haris Hasanuddin mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp. 250 juta sesuai komitmen sebelumnya untuk membantu Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Suarif dalam konferansi pers sebelumnya, bahwa rencana pertemuan ketiga Tersangka tersebut terjadi pada 12 Maret 2019. Dimana, Muhammad Muafaq Wirahadi mengontak Haris Hasanuddin untuk dipertemukan dengan Romahurnuziy.

Hingga disepakati dan berlanjut terjadi pertemuan antara Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di hotel Bumi Surabaya – Jawa Timur pada Jumat (15/03/2019) pagi. Dimana, KPK memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka. Dari pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi hendak menyetor uang Rp. 50 juta kepada Romahurmuziy untuk meloloskan dirinya dalam lelang jabatan.

Saat ini, mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan KPK.

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai Tersangka penerima sup, sedangkan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rohamurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Terhadapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan Romahurmuziy di tahan sementara KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK (K4). Sedangkan Haris Hasanuddin di tahan KPK di Rutan Cabang KPK (C1) sementara Muhammad Muafaq Wirahadi di tahan KPK di Pomdam Jaya Guntur. *(Ys/HB)*