Sabtu, 16 Maret 2019

KPK Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag Yang Melibatkan Romahurmuziy

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat konferensi pers terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Sabtu (16/03/2019), di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Jasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.


"KPK masih berupaya memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019).

Laode M. Syarif menjelaskan, bahwa Romahurmuziy tidak mempunyai kewenangan apapun untuk mengatur jabatan tertentu di Kemenag. Terkait itu, KPK meyakini, ada peran pihak lain yang membantunya.

Selain sebagai Ketum Parpol, Romahurmuziy juga sebagai anggota DPR-RI di Komisi XI. Dimana, tugas dan fungsi komisi tersebut tidak memiliki hubungan mitra kerja dengan Kemenag. "Itu (mengatur jabatan tertentu di Kemenag) tidak mungkin dikerjakan sendiri", jelasnya.

Terkait itu, untuk kepentingan penyidikan, pada Jumat (15/03/2019) petang, KPK menyegel 2 (dua) ruangan di kantor Kemenag. Kedua ruangan itu merupakan ruang dinas Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim dan ruang dinas Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan.

Ditegaskannya, penyidik akan mendalami kemungkinan aliran dana suap dari Romahurmuziy ke pihak termasuk ke partainya, mengingat Romi adalah Ketua Umum Parpol. "Kami belum menemukan bukti tentang itu, tapi mungkin salah satu yang akan didalami dalam proses penyidikan selanjutnya", tegas Laode.

Menurut Laode, kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR tidak selalu berkaitan dengan bidang kerja atau mitra kerja mereka. Salah satu contohnya, kasus suap impor sapi yang melibatkan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu duduk di Komisi I yang mengurusi bidang luar negeri hingga pertahanan. Padahal, Komisi di DPR-RI yang bermitra dengan Kementerian Peternakan adalah Komisi IV. "Jadi, itu tidak bisa dijadikan pola relasi yang seperti itu. Bisa saja lintas sektor termasuk juga yang ini", ujar Laode.

Saat ini, mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan KPK.

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai Tersangka penerima sup, sedangkan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rohamurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Terhadapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, Raomahurmuziy  di tahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK (K4). Sedangkan Haris Hasanuddin di tahan KPK di Rutan Cabang KPK (C1), sementara Muhammad Muafaq Wirahadi di tahan KPK di Pomdam Jaya Guntur. *(Ys/HB)*