Rabu, 26 Juni 2019

Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Menag Akui Pilih Haris

Baca Juga

Ket. foto, dari kiri membelakangi kamera:Menag Lukman Hakim Saifuddin, Anggota DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy dan Pimpinan Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto – Jatim, Kyai Asep Saifuddin Chalim, saat akan mengikuti prosen sidang lanjutan (ke-4) perkara dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, Rabu 26 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang ke-4 (empat) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 26 Juni 2019, selain menghadirkan kedua Terdakwa tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 (sembilan) orang Saksi untuk didengar keterangannya.

Ke-9 Saksi tersebut, yakni Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPR-RI non-aktif Michammad Romahurmuziy, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet–Mojokerto KH. Asep Saifudin Chalim, Prof. Hasan Effendi, S. Kuspri, Zuhri, Mukmin Timoro dan Abdurahman Mahfud.

Dari 9 orang Saksi tersebut, 2 (dua) orang Saksi di antaranya absen. Keduanya, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paeawansa dan Abdurahman Mahfud. Yang mana, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen pada sidang kali ini karena tengah dalam serangkaian acara prosesi pernihanan sang anak, sedangkan ketidak-hadiran Khofifah dalam sidang sebelumnya (Rabu, 19 Juni 2019) karena sedang melaksanakan tugas (kegiatan).

"Saksi yang dihadirkan ada 9 (sembilan) orang, namun 2 orang Saksi tidak hadir. Saksi Khofifah (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) menyampaikan surat, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum ada ada keterangan", terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.

Dalam sidang lanjutan (ke-4) yang beragenda 'Mendengar Keterangan Saksi-saksi' ini, terungkap sejumlah fakta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Di antaranya pengakuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bahwa Haris Hasanuddin memang diajukan Anggota DPR-RI Mochammada Romahurmuziy (Romi).

"Seingat saya, saudara Romahurmuziy menyampaikan kepada saya, tapi bahasanya bukan rekomendasi", ujar Menag Lukman Hakim Safuliuddin dalam persidangan, menjawab pertanyaan tim JPU KPK tentang siapa-siapa saja yang pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim,  pada Rabu 26 Juni 2019.

Dalam persidangan juga terungkap, ternyata bukan hanya Romahurmuziy yang merekomendasikan nama Haris Hasanuddin. Menag juga mengungkap peran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa soal nama Haris.

Meski demikian, Menag Lukman Hakim membantah disebut mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur atas dasar rekomendasi Romahurmuziy ataupun pihak lainnya.. “Banyak hal yang diusulkan dan disarankan oleh sudara Romahurmuziy yang tidak saya penuhi", bantah Menag Lukman Hakim.

Sementara saksi Hasan Effendy saat bersaksi menyebut suatu permintaan agar meloloskan Haris. Demikian juga dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag yang dalam ini selaku Ketua Pansel, Nur Kholis Setiawan pun menganggap perkataan Menag Lukman Hakim berupa saran itu adalah sebuah permintaan agar meloloskan Haris Hasanuddin.

“Sekjen mengeluh, ada keinginan pimpinan tapi namanya tidak disebut, nama ini masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan", ungkap Hasan.

Meski demikian, Hasan menyatakan, bahwa tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menag Lukman Hakim kepada Nur Kholis Setiawan.

“Jadi, keluh kesahnya pas menjelang rapat pleno. Sekjen bicara ada kepentingan pimpinan, menyebut namanya tidak vulgar", tandasnya.

Dalam perkara ini, terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi, tim JPU KPK mendakwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*