Senin, 06 Mei 2019

Ketua DPW PPP Jatim Kembali Absen Dari Panggilan KPK

Baca Juga

 Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer kembali absen tanpa keterangan dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan hari ini, Senin 06 Mei 2019. Musyaffa Noer dipanggil KPK, akan diperiksa sebagai Saks atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang yang menjerat Romahurmuziy alias Romi.

"Musyaffa Noer saksi RMY (Romahurmuziy) atas tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Hingga sekarang, belum diperoleh keterangan (tentang ketidak-hadian Musyaffa Noer)", terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019) sore.

Lebi lanjut, Yuyuk Andriati menjelaskan, bahwa ini merupakan untuk yang kedua kalinya Musyaffa Noer absen dari panggilan pemeriksaan KPK tanpa keterangan. Sebelumnya Musyaffa Noer juga tidak hadir untuk memenuhi agenda panggilan pemeriksaan KPK sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy yang dijadwalkan pada 25 Maret 2019 lalu.

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Musaffa Noer, tim penyidik KPK hari ini kembali memeriksa Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Gugus Waskito dikonfirmasi penyidik KPK soal kesaksian saksi-saksi lain yang selama ini masih simpang.

"Pendalaman materi terkait cerita yang selama ini simpang siur dari para saksi", pungkas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*