Jumat, 03 Mei 2019

KPK Panggil Ulang Menag Lukman Hakim Rabu 8 Mei 2019

Baca Juga

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah absen dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu 24 April 2019 dengan alasan kesibukan persiapan pelaksanaan haji 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan ulang pada Rabu 08 Mei 2019 mendatang.

"Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (03/05/2019) siang.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa surat panggilan untuk Menag Lukman Hakim sudah dilayangkan sejak Selasa 30 April 2019 lalu. KPK berharap, Menag Lukman Hakim memenuhi panggilan ulang tersebut.

"Kami harap, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung", jelas Febri Diansyah, penuh harap.

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Syaifuddin absen dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 24 April 2019 lalu dengan alasan tengah disibukkan persiapan pelaksanaan haji di Bandung.

Sebelumnya pula, dalam serangkaian  proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Yang mana, dari laci meja-kerja ruang-kerja Menag Lukman Hakim Syaifuddin, KPK menyita uang Rp. 180 juta dan USD 30 ribu.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum yang disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK.

Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019 lalu, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang. *(DI/HB)*