Jumat, 26 April 2019

Gubernur Jatim Khofifah Dikonfirmasi KPK Soal Rekomendasikan Haris Hasanuddin

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bazaria Panjaitan menjelaskan alasan lembaganya memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim pada Jum'at 26 April 2019 dalam kasus dugaan suap yang menjerat Romahurmuziy (Romi). "Ya, karena ada yang ngomong-ngomong (mencatut nama Khofifah)", jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung Anti-Corruption Learning Center – Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019.

Basaria menegaskan, Khofifah Indar Parawansa diperiksa karena namaya disebur-sebiut Romi. Terkait itu, Khofifah dikonfirmasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. "Justru aneh ketika seseorang disebut dalam suatu kasus korupsi namun tidak diperiksa. Supaya masyarakat tidak merasa wah ini kenapa tidak diperiksa, jadi kami harus konfirmasi ulang", tegas Basaria.

Ditegaskannya pula, tak ada alasan khusus Khofifah diperiksa di Polda Jawa Timur. Menurut Basaria, Khofifah sebatas Saksi yang membantu penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang disangkakan terhadap seseorang. "Kecuali dia tersangka, harus kami periksa di KPK", tegasnya pula.

Basaria menandaskan, bahwa dirinya belum tahu apakah benar Khofifah merekomendasikan nama Haris menjadi untuk menjadi Kakawanwil Kemenag Provinsi Jatim. Ia pun menyatakan belum mengetahui apakah Khofifah memberikan sesuatu saat merekomendasikan nama Haris. "Merekomendasikan seseorang untuk menduduki jabatan itu tidak salah, asal tidak menerima hadiah", tandasnya.

Sementara itu, tentang pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa Khofifah diperiksa sebagai Saksi terkait rekomendasi untuk tersangka Haris Hasanuddin (HRS) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Didalami pengetahuan Saksi terkait tersangka HRS (Haris Hasanuddin) dan rekomendasi untuk HRS", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at 26 April 2019.

Dijelaskannya, selain Khofifah, KPK juga memeriksa sejumlah Saksi dari unsur Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur. Dijelaskannya pula, mereka diperiksa terkait proses seleksi jabatan Haris Hasanudin.

"Untuk saksi lain, didalami terkait informasi jabatan di Kanwil dan Kantor Kemenag daerah serta proses seleksi", jelas Febri Diansyah.

Diduga, pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut terkait dengan nyanyian Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Maret 2019 silam.

Saat itu, kepada sejumlah wartawan, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyampaikan, bahwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa-siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat", jelasnya.

Romi pun saat itu mencontohkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Haris Hasanudin yang dalam perkara ini juga ditetapkan KPK sebagai Tersangka adalah merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat. Seperti Kyai Asep Saifudin Halim juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kyai, yang dia adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren besar di sana. Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas mengatakan 'Mas Romy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus", terang Romi.

Romi mengungkapkan, dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Prov. Jatim Haris Hasanuddin kepada pihak Kemenag, lantaran sebagai Ketum PPP (saat itu), dirinya dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.

"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa", ungkapnya.

Ditegaskannya, meski demikian, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag.

"Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tentu itu menjadi dukungan moral", tegasnya.

Romi menandaskan, bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi jabatan di Kemenag. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional", tandas Romi.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum yang disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019 lalu, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang. *(DI/HB)*