Jumat, 26 April 2019

KPK Periksa Khofifah Di Polda Jatim Sebagai Saksi Untuk Romahurmuziy

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa diberitakan sebelumnya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 26 April 2019, di Mapolda Jatim. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy atas perkara dugaan suap tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, kedatangan Khofifah di Mapolda Jatim seolah-olah dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Pantauan media di lokasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlihat mendatangi area kantor Direktorat Kriminal Khusus. Namun, polisi mensterilkan area ini. Beberapa petugas bahkan melarang awak media untuk mendekat lokasi dengan alasan akan terlihat CCTV.

"Tolong, jangan di area sini ya. Nanti kelihatan CCTV. Bisa nunggu di sana saja ya", ujar salah-seorang petugas kepada wartawan yang mencoba mendekati area kantor Direktorat Krimsus Polda Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya, Jum'at (26/04/2019) pagi.

Meski dari kejauhan, beberapa wartawan tetap menunggu hingga sekitar 4 jam. Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlihat sama-sekali memasuki kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.

Berbeda sekali dengan keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Menurutnya, Khofifah Indar Parawansa sudah mendatangi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 09.00 WIB.

"Benar ada pemeriksaan Saksi yang sudah dinyatakan oleh juru bicara KPK tadi malam oleh Pak Febri. Memang benar, bahwa di Polda Jatim telah dilangsungkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB", terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa dilakukan di ruang Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim selama 4 (empat) jam.

"Pemeriksaan ini terhadap saksi ibu Khofifah Indar Parawansa bertindak sebagai Saksi yang dilakukan di Mapolda ini. Dan pelaksanaan dari 09.00 sampai 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim", jelasnya.

Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan merinci pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, pihak Polda Jatim hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan. Terkait, materi pemeriksaan, polisi yang dikenal akrab dan dekat dengan para wartawan ini mempersilahkan bertanya langsung kepada KPK.

"Yang mana menyangkut tentang saksi-saksi yang telah ditetapkan oleh KPK, mengenai subtansi pemeriksaannya itu wewenang dari KPK. Karena kami hanya menyiapkan ruang, tempat dan waktu",  pungkas Barung dengan dengan senyum khasnya.

Diduga, pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa tersebut terkait dengan nyanyian Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka pada Jum'at 23 Maret 2019 silam.

Dimana, kepada sejumlah wartawan, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyampaikan, bahwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa-siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat", jelasnya.

Saat itu, Romi mencontohkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Haris Hasanudin yang dalam perkara ini juga ditetapkan KPK sebagai Tersangka adalah merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat. Seperti Kyai Asep Saifudin Halim juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kyai, yang dia adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren besar di sana. Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas mengatakan 'Mas Romy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus", terang Romi.

Romi pun mengungkapkan, dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Prov. Jatim Haris Hasanuddin kepada pihak Kemenag, lantaran sebagai Ketum PPP (saat itu), dirinya dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.

"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa", ungkapnya.

Romi menegaskan, meski demikian, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag.

"Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tentu itu menjadi dukungan moral", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi jabatan di Kemenag. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional", tandas Romi.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum yang disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019 lalu, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang. *(DI/HB)*