Senin, 06 Mei 2019

DPRD Dan Pemeritah Kota Mojokerto Sahkan 7 Raperda

Baca Juga



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan "Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) Kota Mojokerto", Senin 06 Mei 2019 siang, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Acara yang dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati ini dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, unsur Pimpinan dan para Anggota DPRD Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Kepala Badan dan Kantor instansi vertiakal di Kota Mojokerto serta para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Mengawali laporannya, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna kali ini telah sampai pada tahapan pengambilan persetujuan atas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto yang sebelumnya telah dibahas bersama.

"7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas ini, sebenarnya terdiri dari 2 (dua) bagian. Yaitu, bagian pertama terdiri dari 3 (tiga) Raperda yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD dan bagian kedua terdiri dari 4 (empat) Raperda yang berasal dari Wali Kota Mojokerto", kata  Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Adapun Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto;
3. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.


Sedangkan Raperda yang berasal dari Wali Kota adalah:
1. Raperda tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
2. Raperda tentang Ijin Pembuangan Air Limbah dan Ijin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah;
3. Raperda tentang Ijin Lingkungan;
4. Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto.


"Ketujuh Raperta dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan tim Eksekutif yang pelaksanaanya terbagi dalam 2 (dua) waktu yang berbeda. Untuk pembahasan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai pada 19 November 2018. Untuk 4 (empat) Raperda yang berasal dari Wali Kota, sibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018", tegas Sulistiyowati.

Lebih lanjut, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati memaparkan, bahwa setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh Raperda dimaksud dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam:
1. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Januari 2019 Nomor: 188/1951/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto;
2. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 19 Februari 2019 NOMOR: 188/3052/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto;
3. Surat Gunernur Jawa Timur tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 188/3053/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto;
4. Surat Gunernur Jawa Timur tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 188/3054/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto;
5. Surat Gunernur Jawa Timur tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 188/3700/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto;
6. Surat Gunernur Jawa Timur tanggal 19 Februari 2019 Nomor: 188/3052/013.4/2019, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.


"Setelah melalui proses tersebut di atas, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap pembahasan materi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah", papar Sulistiyowati.

Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menegaskan, bahwa pada dasarnya pembahasan 7 Raperda berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu, kami (DPRD Kota Mojokerto) sampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Eksekutif, khususnya kepada Kepala Bagian Hukum beserta staf yang telah membantu kelancaran pembahasan 7 Raperda.

"Pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa 7 (tujuh) Raperda yang telah dibahas dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan atas 7 Raperda tersebut sesuai dengan hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kota Mokokerto dengan Tim Eksekutif serta sesuai sengan hasil Fasilitasi yang dilakukan olehGubernur Jawa Timur tersebut di atas", tegas Sulistiyowati.

Lebih jauh, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menguraikan hal-hal normatif maupun substantif menyangkut ketujuh Raperda itu dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto tersebut.

Meski ketujuh Raperda itu dinyatakan sebagai Raperda Baru, namun satu Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, bermuatan produk Perda Lama yang kemudian dirombak.

“Awalnya judul Raperda ini adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan. Dikarenakan di dalam Raperda ini ketentuan yang dirubah sangat banyak, lebih dari lima puluh persen dari ketentuan di perda yang lama, maka dibentuk Raperda Baru", jelas Sulistiyowati.

Sedangkan Raperda Kearsipan, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menyebut merupakan suatu 'terobosan' lantaran sebelumnya belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang kearsipan. Yang mana, frase ‘Kota Mojokerto’ dalam Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto sengaja dipasang untuk memperjelas identitas daerah.

“Dengan Raperda ini diharapkan ada tempat penyimpanan arsip yang representative sehingga arsip dapat dikelola dengan baik. Tentunya juga dapat memberi kepastian hukum penyelenggaran kearsipan di kota mojokerto", ujar Sulistiyowati.

Dalam raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, beberapa istilah sepertti pelaku usaha diubah menjadi pengusaha, sedangkan dunia usaha diubah menjadi perusahaan untuk menyebut mitra Pemkot Mojokerto.

Kata ‘kemitraan’ antara perangkat daerah dan swasta dipilih untuk mengganti istilah kemitraan Pemkot Mojokerto dan swasta. Selain itu, Raperda ini juga memuat aturan-aturan khusus tentang pelatihan kerja hingga penerbitan sertifikasi pelatihan yang mengacu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Raperda yang dibuat untuk menekan angka kemiskinan hingga berada dibawah angka kemiskinan rata-rata nasional tersebut tepat sasaran serta sesuai dengan penyebutan dalam peraturan perundangan-undangan, juga mengamanatkan peningkatan fasilitasi dana bergulir melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Dana Bergulir APBD Kota Mojokerto.

Raperda Pengaturan Jaminan Sosial Daerah produk eksekutif, diatur tentang beban APBD menyangkut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang menarik, redaksi soal diikutsertakannya seluruh ketua RT dan RW yang belum memiliki jaminan sosial dapat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian yang pembayaran iurannya dibebankan pada APBD Kota Mojokerto sesuai dengan jangka waktu kepengurusan pembahasannya sangat alot hingga harus dilakukan voting.

Sedangkan Raperda produk eksekutif lainnya, yakni Raperda Izin Pembuangan Air Limbah dan pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Raperda Izin Lingkungan disetujui Dewan untuk dijadikan perda didasarkan landasan filosofis dan sosiologis menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan usaha atau kegiatan usaha.

Raperda Pengelolaan Rumah Susun Umum yang semula diberi judul Raperda Rusunawa digulirkan untuk mengoptimalisasi barang milik daerah. Sehingga rusunawa bantuan pemerintah pusat yang akan disewakan bagi warga berpenghasilan rendah itu regulasinya menjadi jelas. Akan ada UPT Rusuwana untuk pengelolaan rumah komunal pertama di Kota Mojokerto tersebut.

”Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini", pungas Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati mengakhiri  penyampaiannya. *(DI/HB)*