Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat berjabat-tangan dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati sembari memegang dokumen Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Senin (06/05/2019) siang, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.cim).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (05/05/2019) siang.
Selain 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penanda-tanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama serta Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto ini, juga di hadiri para Ketua Komisi dan para Anggota DPRD Kota Mojokerto serta segenap jajaran pejabat Forkopimda Kota Mojokerto.
Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sedakot) Mojokerto Harlistyati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria saat menanda-tangani dokumen Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Senin (06/05/2019) siang, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Dalam pembacaan Pendapat Akhir Wali Kota, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan 7 (tujuh) Raperda yang meliput:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Mojokerto
3. Raperda tentang Penaggulangan Kemiskinan Terpadu;
4. Raperda tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
5. Raperda tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah;
6. Raperda tentang Izin Lingkungan;
7. Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum.
Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto menjelaskan, dari 7 Raperda yang dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto tersebut, 3 Raperda pertama merupakan usulan dari DPRD Kota Mojokerto, sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Wali Kota Mojokerto selaku pihak eksekutif.
Ketujuh Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam 2 (dua) pembagian waktu yang berbeda. Yang mana, pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Nopember 2018, sedangkan 4 Raperda yang berasal dari Wali Kota dibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018.
Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh Raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi Gubernur Jawa Timur yang selanjutkan dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. *(Na/Kha/Humas/HB)*