Senin, 06 Mei 2019

Sidang Perdana Praperadilan Terhadap KPK Tanpa Dihadiri Romahurmuziy

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana praperadilan atas prosedur penangkapan dan prosedur penetapan status Tersangka hingga penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yang dimohonkan mantan Ketua Umum PPP juga Anggota DPR-RI non-aktif Muhammad Romahurmuziy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Senin 06 Mei 2019 mulai sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa dihadiri pemohon, yang dalam hal ini Muhammad Romahurmuziy.

Maqdir Ismail selaku Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum Romahurmuziy menyampaikan, bahwa Pemohon yang dalam Muhammad Romahurmuziy tidak hadir, karena belum diperlukan di persidangan yang hanya membacakan permohonan praperadilan.

"Dia (Muhammad Romahurmuziy) kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada guna juga dia hadir", kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Muhammad Romahurmuziy di PN Jaksel, Senin (06/05/2019).

Persidangan ini merupakan sidang perdana setalah ditunda pada Senin 22 April 2019 lalu karena tim hukum KPK  Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam Surat Nomor Perkara: 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romahurmuziy mengajukan 10 (sepuluh) poin permohonan kepada PN Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan hingga penahanan Romahurmuziy oleh KPK.

10 poin permohonan Romahurmuziy kepada PN Jakarta Selatam yang dibacakan dalam sidang praperadilan hari ini, yakni memohon kepada Hakim  PN Jakarta Selatan:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Romahurmuziy;
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Romahurmuziy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Tindakan KPK yang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Romahurmuziy tidak mempunyai hukum yang mengikat;
5. Romahurmuziy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah;
6. KPK diminta mengeluarkan Romahurmuziy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Romahurmuziy adalah prematur atau belum waktunya dan oleh karenanya Romahurmuziy memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang;
8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Romahurmuziy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya ia memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Romahurmuziy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan;
10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.


Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara maupun proses penangkapan serta prosedur penetapan status hukum sebagai Tersangka hingga penahanannya, Romahurmuziy melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan KPK.

Yang mana, proses persidangan praperadilan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019 lalu, ditunda pada hari ini, Senin 6 Mei 2019. *(Ys/HB)*