Senin, 06 Mei 2019

Penuhi Panggilan KPK, Dirut PLN Non-aktif Sofyan Basir Enggan Berkomentar

Baca Juga

Dirut PT. PLN non-aktif Sofyan Basir didampingi sejumlah orang ketika akan memasuki kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Senin 06 Mei 2019.

Sofyan Basir terlihat berada  di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan kepada wartawan Sofyan tak berbicara apa pun saat tiba di KPK.

Tak ada keterangan apa pun yang disampaikan Sofyan Basir ketika diminta komentarnya terkait perkara yang tengah melilitnya. "Nggak, nggak...!", ujar Sofyan Basir sembari terus berjalan masuk ke ruang lobi KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Selasa 23 April 2019. Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka ke-5 (lima) dalam perkara ini.

Kasus ini berawal dari penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at 13 Juli 2018 lalu, hingga akhirnya KPK menetapkan status Tersangka serta melakukan penahanan terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited pada Sabtu (14/07/2018) malam.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK juga menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan menetapkannya sebagai Tersangka.

KPK menduga, Johannes Budisutrisno Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus sebesar Rp. 4,75 miliar. Diduga, suap diberikan agar perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Ketiganya, yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah serta dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim.

Dalam pengembangan penyidikan perkara lebih lanjut, KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN bersama-sama Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.

Nama Sofyan Basir sempat mencuat di awal munculnya perkara ini. Bahkan, tim penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan, KPK menduga Sofyan ada kaitan dengan perkara ini.

Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam Surat Dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. Dimana, dalam Surat Dakwaan itu, Sofyan Basir disebut 9 (sembilan) kali melakukan pertemuan baik dengan Idrus Marham, Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budisutrisno Kotjo yang membahas proyek PLTU Riau-1.

Pada saat dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan, Sofyan Basir mengaku melakukan pertemuan 9 (sembilan) kali dengan Eni Maulani Saragih membahas proyek PLTU Riau-1.

Pada persidangan, Sofyan Basir pun menyebutkan, salah-satu pertemuan itu digelar di rumah pribadinya. Dimana, pertemuan itu dihadiri Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Bahkan menurutnya, dalam pertemuan itu pembicaraan tidak hanya fokus membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1 saja. Melainkan, juga membahas segala hal.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, tersangka Sofyan Basir diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*