Senin, 22 April 2019

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Pekan

Baca Juga

Romahurmuziy saat berada dalam mobil mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana praperadilan Romahurmuziy (Romi) yang rencananya akan digelar hari ini, Senin 22 April 2019, ditunda. Maqdir Ismai, Penasehat Hukum Romahurmuziy tidak berburuk sangka atas ketidak-hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan terkait penetapan status Tersangka terhadap kliennya.

"Waduh kalau KPK (soal kenapa KPK tidak hadir), lebih bagus tanya pak Febri (Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah) saja ya!", ujar Maqdir Ismail Penasehat Hukum Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019).

Maqdir Ismail mengaku menerima Keputusan Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) pekan ke depan yang diagendakan pada tanggal 6 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 (tiga) minggu. Namun, pihak Romahurmuziy menolak dan meminta ditunda 1 (satu) minggu.

Maqdir Ismail memperkirakan, permintaan penundaan sidang lantaran pihak KPK hendak menyiapkan jawaban atas permohonan pengajuan praperadilan kliennya.

"Saya kira enggak ada yang serius, ini kan artinya lama saja. Dalam arti, bahwa bisa saja terjadi segala hal. Termasuk di antaranya berkas perkara diselesaikan sebelum putusan praperadilan", jelasnya.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 22 April 2019, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang *(Ys/HB)*