Rabu, 10 April 2019

Romahurmuziy Praperadilankan KPK

Baca Juga

Romahurmuziy dalam mobil tahanan di area gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, saat akan dibawa ke rumah tahanan KPK, Sabtu (26/03/2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Romi) mengajukan permohonan praperadilan. KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Romi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi tentang permohonan praperadilan yang diajukan pihak Romi tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, bahwa KPK telah menerima surat terkait praperadilan itu dari PN Jakarta Selatan.

"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan oleh pemohon M. Romahurmuziy", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/04/2019).

Febri Diansyah menerangkan, bahwa sidang perdana praperadilan Romi akan digelar pada 22 April 2019 mendatang. Diterangkannya pula, KPK beryakinan semua proses operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan status Tersangka bagi Romi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi, kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada dan juga proses penyidikan yang sudah dilakukan", terang Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, hingga saat ini Romi masih dibantarkan di RS Polri. Terkait itu, untuk proses selanjutnya, KPK masih menunggu hasil diagnosis tim dokter RS Polri.

"Untuk status tersangka RMY (Romahurmuziy) sendiri, status penahanannya sampai hari ini belum kembali ke Rutan karena masih dalam proses pembantaran tahanan di RS Polri. Nanti kami tentu menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut", jelas Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menya.ngka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*