Rabu, 10 April 2019

Terbukti Kampanye Pakai Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Dihukum Satu Bulan Penjara

Baca Juga

Salah-satu suasana persidangan di ruang Cakra PN Purworejo, Selasa (10/04/2019) sore, terdakwa ETH akan menjalani prosen persidangan yang beragendakan Pembacaan Putusan Hakim.


Kab. PURWOREJO – (harianbuana.com).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo ETH (54) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo melalui sidang beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Rabu (10/04/2019) sore, di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Purworejo.

Persidangan yang dipadati pengunjung ini dipimpin Ketua Majelis Sutarno SH MHum dibantu 2 Hakim Anggota Samsumar Hidayat, SH. dan Anshori Hironi, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo Dedy Fajar SH dan Agung Bowo Laksono SH. Sedangkan terdakwa ETH, hadir dalam persidangan didampingi Putri Fesmi, SH. selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.

Dalam persidangan, Terdakwa yang juga merupakan salah-satu Caleg (calon legislatif) dalam Pemilu 2019 dari Dapil V Purworejo (Kemiri, Pituruh, Bruno) ini divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp. 5 juta subsider 15 (lima belas) hari kurungan.

Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan yang diajukan JPU Kejari Purworejo, yakni pidana murni 1 (satu) bulan penjara denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas Putusan Hakim tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding. Demikian juga dengan JPU, atas Putusan Hakim tersebut, JPU Kejari Purworejo pun menyatakan banding.

Atas tanggapan dari pihak Terdakwa dan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutarno menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, batas akhir pengajuan banding maksimal tiga hari.

“Maksimal hari Jumat 12 April 2019, memori banding sudah harus masuk", tegas Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Dalam membacakan amar putusannya, Mejelis Hakim menetapkan, bahwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum Terdakwa  bersalah  melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h. Yakni, sebagai pelaksana dan tim kampanye menggunakan fasilitas milik pemerintah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap kooperatif serta Terdakwa single parent dan memiliki tanggungan 5 (lima) anak. Sedangkan hal yang dinilai memberatkan, Terdakwa sebagai Wakil Ketua DPRD semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Perkara ini bermula dari adanya kampanye yang diselenggarakan emak-emak Koppasandi di lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Kecamatan Banyu Urip Kabupaten Purworejo pada 03 Februari 2019 lalu. Dimana, kampanye dilakukan dalam bentuk kegiatan senam massal, bazar dan pengobatan gratis juga orasi perkenalan Caleg dari berbagai partai politik.

Saat itu, terdakwa hadir di lokasi menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Toyota Venturer warna hitam dengan Nopol AA 7013 ZA yang merupakan plat khusus dengan diantarkan sopir. Di lokasi kegiatan, Terdakwa mengikuti kegiatan senam massal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH STh.I., MKn. menghormati putusan Majelis Hakim tersebut. Termasuk juga menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan banding.

Kholiq berharap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tersebut bisa memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar bisa mematuhi semua regulasi Pemilu. *(HB)*