Senin, 08 April 2019

KPK Kembali Panggil 3 Saksi Anggota Panitia Seleksi Jabatan Di Kemenag

Baca Juga

Kepala Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Penyidik KPK kembali memanggil 3 (tiga) anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiganya, yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi dan Wasis Kurniawan. Mereka, dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romagurmuziy (Romi). Tiga orang itu 


"Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarto Selatan, Senin (08/04/2019).

Sebelumnya, yakni pada Senin 1 April 2019 lalu, tim penyidik KPK juga memeriksa 3 saksi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dj Kemenag. Ketiganya, yakni Farid Wadjdi selaku Wakil Ketua Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Iwan Kurniawan selaku sekretaris, dan Yennie Poetri sebagai anggota.

Saat itu, Febri Diansyah menerangkan, bahwa tim penyidik KPK memeriksa ketiga Saksi tersebut untuk menelisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin (tersangka pemberi suap) dalam proses seleksi. Dimana, KPK mengindikasi nama Haris Hasanuddin sebelumnya tidak masuk dalam 3 (tiga) nama yang akan diajukan kepada Menteri Agama (Menah) Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.

"Kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi, sehingga nama HRS (Haris Hasanuddin) itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri", terang Febri Diansyah, saat itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menya.ngka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*