Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Romahurmuziy alias Romi dibantarkan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Polri, karena menderita sakit pada saluran pencernaan sejak Selasa (02/04/2019) lalu. Menurut Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak di RS Polri Kramat Jati – Jakarta Timur, Romi menderita gangguan pencernaan sehingga mengalami pendahan ketika buang air besar.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tentu berharap tahanan yang ada di KPK baik Tersangka maupun Terdakwa yang sedang sakit agat lekas sembuh. Hal tersebut agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat.
"Itu yang diharapkan oleh KPK sehingga proses hukumnya bisa berjalan, pemeriksaan bisa berjalan. Dan, sebenarnya pembantaran itu juga bisa merugikan pihak tahanan, karena hari pembantaran itu tidak dihitung sebagai masa penahanan", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (06/04/2019).
Ditegaskannya, bahwa ketika nanti perkaranya telah diputus pengadilan, maka masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan, sehingga tidak mengurangi pemidanaannya.
"Jadi, nanti jika misalnya diputus oleh pengadilan, tidak akan dihitung sebagai faktor mengurangi pemidanaan. Sehingga, kalau memang sudah sembuh tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak dokter RS Polri yang sedang melakukan perawatan untuk bisa memproses secara hukum lebih lanjut di KPK", tegasnya.
"Tapi kalau memang masih dibutuhkan rawat inap, itu keputusan medis ya. Saya kira kami percaya, itu (tindakan medis) dilakukan secara profesional", tambahnya.
Terkait biaya pengobatan Romi, Febri Diansyah menerangkan, bahwa prinsip dasarnya untuk tindakan-tindakan medis dalam bentuk apapun, sepanjang masih dalam batasan nilai dalam ketentuan BPJS, maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut. Namun, jika lebih dari itu tentu KPK tidak bisa melakukan pembayaran.
"Terkait itu, dalam konteks ini, karena prosesnya masih berjalan, saya kira belum ada informasi lebih jauh tentang itu", ujar Febri Diansyah.
Ditandaskannya, bahwa pembantaran terhadap Romi juga diiringi penjagaan yang ketat. "Terhadap semua pihak yang dibantarkan dan masih berstatus sebagai tahanan, maka aturan hukum terkait penahanan juga berlaku di sana. KPK juga harus melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu", tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak di RS Polri Kramat Jati – Jakarta Timur, Romi mengeluh sakit, saat buang air besar sejak Jumat (29/03/2019) lalu.
Dari hasil pemeriksaan awal, memang Romi tidak harus dirawat inap. Maka, Romi pun di bawa kembali ke rumah tahanan KPK. Namun, empat hari kemudian, yaitu Selasa (02/04/2019) lalu, Romi kembali mengeluh sakit yang sama. Romi pun dibawa lagi ke RS Polri, guna pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, dokter menyarankan Rommy dirawat di RS Polri, untuk pemeriksaan kolonoskopi dalam rangka mencari tahu adanya kelainan pada saluran pencernaannya.
Seperti diketahui, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menya.ngka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*