Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 05 April 2019, memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Rohmahurmuziy (RMY) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menglarifikasi Ketua KASN Sofian Effendi soal hubungan Pansel (panitia seleksi) yang dibentuk KASN bersama Kemenag.
"Yang pasti, proses seleksinya dan hubungan Kemenag dengan panitia seleksi yang dibentuk KASN dengan Kemenag, itu yang didalami lebih lanjut. Karena dua institusi ini, posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan tersebut", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (05/04/2019).
Lebih lanjut, Febri Diansyah menerangkan tentang kejanggalan-kejanggalan dimaksud tersebut terkait lolosnya Haris Hasanuddin dalam seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur.
"Sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS (Haris Hasanuddin) masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada (Kepala) KASN", terang Febri.
Dijelaskannya, bahwa selain Kepala KASN Sofian Effendi, KPK hari ini juga memanggil saksi lain 3 (tiga) anggota Tim Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Diantaranya Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Romahurmuziy.
Sebelumnya, Romahurmuziy mengklaim bahwa perkara yang menjeratnya bukan soal jual beli jabatan. Hal ini, disampaikan Romi usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (22/03/2019) lalu.
"Saya ingin menyampaikan saja, terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual-beli jabatan. Jadi saya katakan, bahwa itu sama-sekali tidak-bisa dibenarkan", ujar Romi, usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai Tersangka, di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (22/03/2019) siang.
Lebih lanjut, Romi menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa-siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.
"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat", jelasnya.
Saat itu, Romi pun mencontohkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) Haris Hasanudin yang dalam perkara ini juga ditetapkan KPK sebagai Tersangka, merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat. Seperti Kyai Asep Saifudin Halim juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Romi mengaku, Khofifah sempat memberikan nama Haris Hasanuddin kepadanya, karena kinerjanya dinilai baik dan dapat melakukan sinergitas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Prov. Jawa Timur.
"Dia bilang, 'Mas Rommy, percayalah sama Haris, karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik", aku Romi.
Romi pun mengungkapkan, bahwa dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Prov. Jatim Haris Hasanuddin kepada pihak Kemenag, lantaran sebagai Ketum PPP (saat itu), dirinya dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.
"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa", ungkapnya.
Ditegaskannya, meski demikian, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag. "Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sangat dan tentu itu menjadi saya dukungan moral", tegasnya.
Romi menandaskan, bahwa dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi jabatan di Kemenag. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional", tandas Romi.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Muhammad Muafaq Wirahadi memberi uang ke Romahumuziy sebesar Rp. 50 juta pada Jum'at (15/03/2019) pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin, diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*