Jumat, 05 April 2019

KPK Kantongi Nama Pejabat Diduga Terkait Dengan Perkara Romahurmuziy

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama, bukti dan informasi dugaan keterlibatan pejabat Kementeriaan Agama (Kemenag) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) alias Romi.


"Tentang siapa pihak Kemenag yang juga ikut terlibat dan kerja sama dengan RMY (Romahurmuziy). Siapa orang tersebut belum bisa disampaikan, karena masih dalam proses penyidikan", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, jalan Kuningan Persasa – Jakarta Selatan, Jumat (05/04/2019).

Febri Diansyah menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kemenag, Romi tidak bermain sendiri. Menurut Febri, Romi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan pejabat di Kemenag.

"RMY (Romahurmuziy) tidak bisa melakukan sendirian. Diduga, ada pihak lain di Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal bekerja sama dengan RMY", terang Febri Diansyah.

Dijelaskannya, untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp. 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romi terkait seleksi jabatan tersebut.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS (Haris) masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag", jelas Febri.

Terkait perkara ini, KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Salah-satunya ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dimana, di laci meja-kerja di ruang-kerja Kemenag, KPK menemukan uang Rp. 180 juta dan USD 30 ribu.

KPK juga mengindikasikan, bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Seperti diketahui, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy didua telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*