Jumat, 05 April 2019

KPK Menduga Uang Sitaan Dari Kantor Kemenag Terkait Kasus Romahurmuziy

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat diwawancari sejumlah wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang sitaan dari laci meja kerja di ruang kerja kantor Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bukan honor Menag. KPK pun menduga uang sitaan tersebut masih terkait dengan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Romahurmuziy alias Romi.


"Uang itu kami sita, karena kami duga terkait dengan pokok perkara", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (05/04/2019).

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari laci meja kerja di ruang kerja kantor Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam penggeledahan yang digelar pada Senin 18 Maret 2019 lalu. Penggeledahan dilkukan sebagai tindak-lanjut  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

Febri membenarkan bahwa tim KPK menemukan uang hono Menag Lukman Hakim Safiuddin di dalam laci meja kerjanya, namun KPK tidak menyitanya, karena KPK menilai honor itu adalah hak Lukman Hakim.

Ditegaskannya, tim KPK telah mengidentifikasi bahwa terdapat uang dari sumber lain yang disimpan di tempat yang sama. Dimana, uang dimaksud terbungkus dalam tas. Tas itu, dimasukan dalam laci. Di dalamnya, ada uang berjumlah Rp. 180 juta dan US$ 30 ribu. "Jadi, uang itu terkumpul dalam sebuah tas", tegas Febri.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*