Kamis, 04 April 2019

Romahurmuziy Dilarikan Ke Rumah Sakit Polri

Baca Juga

Romahurmuziy saat memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai Tersangka, Jum'at (22/03/2019) silam, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuan.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkam penahanan Muhammad Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit Polri. Romi, dirawat Rumah Sakit Polri
sejak 2 April 2019 lalu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tak menampiknya. Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci kondisi medis Romahurmuziy.

"Ya. Belum bisa dilakukan perpanjangan penahanan karena yang bersangkutan sedang dibantarkan karena ada kebutuhan perawatan secara medis yang tidak bisa ditanggulangi atau ditangani di Rutan, maka dibantarkan ke RS Polri", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019) malam.

Sementara itu, KPK memperpanjang masa penahanan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi selama 40 hari, terhitung sejak 04 April 2019.

Pekan lalu, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy itu mengaku sulit tidur di dalam Rutan dan sempat beralasan sakit, hingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama pada Kamis (21/03/2019) lalu.

Terkait itu, usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai Tersangka pada Jum'at 22 Maret 2019, Romi sempat memberi masukan mengenai kondisi di dalam Rutan. Menurutya, kondisi di dalam Rutan KPK yang berada persis di Gedung Merah Putih itu, ventilasi udaranya sangat kurang.

"Ini kan KPK anggarannya besar. Saya cuma mau bicara, kalau itu di dalam Rutan, ventilasinya sangat kurang. Takutnya, nanti ada teman-teman yang tidak kuat", kata Romi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (22/03/2019) lalu.
Seperti diketahui, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 
KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menya.ngka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*