Kamis, 04 April 2019

KPK Akan Buka Semua Amplop Sitaan Bercap Jempol Milik Bowo Sidik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, untuk keperluan penyidikan dan pembuktian perkara, akan membongkar 400 ribu amplop berisi uang dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik, sitaan dari tersangka anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.

Barang bukti sitaan KPK tersebut, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk menggunakan kapal dan diduga akan digunakan anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso untuk malakukan serangan fajar pada Pemilu 2019.

"Direncanakan semua akan dibuka untuk proses pembuktian dalam perkara ini. Tapi, (untuk keterangan lebih lanjut) kita lihat lebih lanjut perkembangannya, karena pada prinsipnya, yang dilakukan KPK adalah tindakan untuk proses pembuktian", ujar Keepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menerangkan, KPK sudah melakukan cross check kepada Tersangka perkara dugaan suap Bowo Sidik Pangarso soal amplop bercap jempol terkait perkaranya. Diterangkannya pula, KPK menduga, ratusan ribu amplop-amplop berisi uang itu diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada Pemilu Legislatif (Pileg).

"Tentunya, dari berbagai bukti yang didapatkan, termasuk keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Dari fakta hukum yang ada, diduga amplop tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu legislatif", terang Febri.

Dijelaskannya, Bowo Sidik memang terdaftar sebagai Caleg DPR untuk dapil Jawa Tengah 2 dari Partai Golkar dengan nomor urut 2. Dijelaskannya pula, penyidik KPK telah mulai membuka kardus berisi amplop yang keempat dari total 82 kardus dan 2 kota wadah plastik amplop yang disita.

"Siang ini sudah masuk kardus yang keempat, 3 kardus sudah dibuka, ada sekitar, 15 ribu amplop di 3 kardus. Jadi, rata-rata di tiap kardus ada 5 ribu amplop, dan uang yang sudah dihitung sejauh ini sektiar Rp. 300 juta", jelasnya.

Keterangan lbih rinci tentang kardus keempat, Febri belum menjelaskan apakah juga ditemukan cap jempol pada amplop. Cap jempol pada amplop sendiri, ditemukan KPK pada amplop-amplop di 3 kardus yang telah dibuka sebelumnya.
"Saya belum dapat informasi di (karrdus) yang keempat ini ya", tandasnya.

Seperti diketahui, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan KPK sebagai Tersangka lantaran diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi Tersangka. KPK menduga, Asty Winasti diduga memberi Bowo uang sebesar Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo melalui Indung saat OTT terjadi.

Uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu, merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang di kemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik tersebut.

Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK menduga merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK siapa pemberinya. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KPK menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*