Kamis, 04 April 2019

Divonis Bersalah, 10 Anggota DPRD Non-aktif Malang Dihukum 4 Tahunan

Baca Juga

Para Terdakwa saat menjalani proses sidang yang beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Kamis (04/04/2019).


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
10 anggota DPRD non-aktif divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahunan dan denda Rp. 200 jutaan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur pada hari ini, Kamis 04 Maret 2019.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menegaskan, bahwa sepuluh Terdakwa dinilai terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah" melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni seluruh terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.

"Dengan ini Terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Choirup Amri dihukum dengan hukuman pidana selama 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (04/04/2019).

Sedangkan untuk 3 (tiga) Terdakwa anggota DPRD non-aktif Kota Malang lainnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menjatuhkan hukuman denda yang sama, namun hukuman penjaranya berbeda.

"Adapun tiga Terdakwa lainnya, masing-masing atas nama Sony Yudiarto dan Teguh Puji Wahyono dihukum dengan hukuman pidana selama 4 tahun 2 bulan. Sedangkan untuk Terdakwa Mulyanto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana pula.

Dipenghujung persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memberikan waktu untuk menanggapi vonis yang dijatuhkannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima semua vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, kecuali vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sony Yudiarto, yakni hukuman pidana 4 tahun 2 bulan penjara.

Tim JPU KPK beralasan, karena terdakwa Sony Yudiarto belum mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang dalam perkara ini telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

"Karena memang Terdakwa (Sony Yudiarto) ini belum mengembalikan uang pengembalian itu", tandas JPU KPK Arif Suharmano.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka suap pembahasan APBD Kota Malang.

KPK menduga, mereka telah menerima uang masing-masing sebesar Rp. 12,5 juta hingga Rp. 50 juta dari Wali Kota Malang non-aktif Moch. Anton, yang dalam perkara ini juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. *(DI/HB)*