Selasa, 02 April 2019

Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemenag Mengaku Di Cecar Soal Prosedur Pengisian Jabatan

Baca Juga

Mantan Sekjen Kemenag Nur Syam saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (02/04/2019), usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romi) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag.


"Kami memang masih fokus pada pengisian jabatan, untuk prosedurnya seperti apa. Jadi, pengetahuan para saksi bagaimana pengisian jabatan di Kemenag. Kalau mereka Pansel, tentu dijelaskan apa yang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2019).

Selain Nur Syam, tim penyidik KPK juga memeriksa 3 (tiga) anggota Pansel Jabatan Tinggi di Kemenag lainnya. Ketiganya, yakni Farah Yuliana, Septian Saputra dan Fiestyo Imanta Santoso. Ketiganya pun di periksa sebagai Saksi untuk tersangka Romi.

Kepada awak media, Nur Syam mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag. Nur Syam pun mengaku, bahwa dirinya hanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait seputar "prosedur' seleksi dan pengisi jabatan tinggi di lingkup Kememag.

"Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu, nggak sampai sejauh itu. Nggaklah..., saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu", aku Nur Syam kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2019).

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Seperti diketahui, pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timutelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*