Selasa, 02 April 2019

KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Untuk Tersangka Romahurmuziy

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Agama  (Sekjen Kemenag) Nur Syam sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romi), tersangka Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Proovinsi Jawa Timur  dan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.


"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan tinggi di Kemenag", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (02/04/2019).

Selain memanggil mantan Sekjen Kemenag Nur Syam, hari ini KPK juga memanggil 3 (tiga) anggota Pansel Jabatan Tinggi Kemenag. Ketiganya, yakni Farah Yuliana, Septian Saputra dan Fiestyo Imanta Santoso.

Sebelumnya, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa dalam perkara ini KPK tengah fokus mendalami proses seleksi yang diikuti Haris Hasanuddin dan Muhammad Maufaq Wirahadi. Dijelaskannya pula, bahwa KPK menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.

"Underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait proses seleksi tersebut. Contohnya, ketika tersangka HRS tidak masuk dalam 3 nama yang akan diajukan pada menteri. Tapi kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh menteri", jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (01/04/2019) kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*