Senin, 01 April 2019

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Perkara Distribusi Pupuk

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengofirmasi sejumlah wartawan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk melalui kapal.


Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, salah-satu lokasi yang di geledah adalah kediaman tersangka anggota DPR Komisi VI dari fraksi Golkar non-aktif Bowo Sidik Pangarso di kawasan Pasar Minggu – Jakarta Selatan.

"Turut di geledah kantor PT. Pupuk Indonesia di gedung Pusri, kantor PT. Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi dan kompleks DPR ruang 1321", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (01/04/2019).

Dijelaskannya, bahwa 4 lokasi tersebut di geledah pada Sabtu 30 Maret 2019. Dari 4  lokasi itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang kini tengah ditangani.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia", jelasnya.

Dijelaskannya pula,  bahwa KPK juga akan mendalami perubahan yang mungkin terjadi dalam penerimaan uang-uang tersebut yang akan digunakan Bowo Sidik sebagai 'Serangan Fajar' terkait kepentingannya dalam Pemilu Legislatif di Dapil Jawa Tengah II.

"Tentu juga akan kami dalami bagaimana perubahannya, misalnya, dari dugaan penerimaan berupa ratusan juta rupiah dan dolar AS. Kemudian, diubah menjadi Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang kami duga itu akan digunakan sebagai 'serangan fajar'  untuk  kepentingan pemilu legislatif. Karena BSP ini menjadi calon anggota legislatif di Jawa Tengah II", jelasnya pula.

Febri menegaskan, KPK menduga, suap itu diberikan kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso terkait pengangkutan pupuk PT. Pupuk Indonesia (Pilog) dengan menggunakan kapal milik PT. HTK. KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

"Jadi, yang sudah diamankan oleh tim itu Rp. 89,4 juta yang di dalam tas dan amplop cokelat sekitar Rp. 8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop-amplop, dalam kardus-kardus. Jadi, total yang sudah diamankan Rp. 8 miliar dan Rp. 89,4 juta", tegas Febri.

Ditandaskannya, bahwa uang yang diterima Bowo Sidik dari PT. HTK sebesar Rp. 1,5 miliar ditambah Rp. 89,4 juta yang di sita dari tersangka Indung saat OTT, sehingga berjumlah kurang-lebih Rp. 1.589.400.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan Rp. 6,5 miliar sisanya, di duga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo Sidik dari pihak lain.

"Rp 6,5 miliar, diduga dari pemberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso). Makanya, digunakan Pasal 12B", tandas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KPK menyangka, tersangka Asty diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*