Sabtu, 30 Maret 2019

KPK Geledah Kantor Bowo Sidik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai keterangan sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Perusahaan yang berdiri di kawasan Salihara – Pasar Minggu itu, digeledah untuk pengembangan perkara dugaan tindak pidana suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk.


“Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi, di kantor Inersia, Salihara", ujar Kepala Biiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (29/03/2019) malam.

Diterangkannya, dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara suap kerja-sama pengangkutan bidang pelayaran distribusi pupuk. KPK menduga, Bowo Sidik menyuruh anak buahnya di PT. Inersia, Indung untuk menerima suap pengurusan kerja-sama pengangkutan pupuk menggunakan kapal laut antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi BSP Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) di perusahaan tersebut. Tim penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk menggali kemungkinan ditemukannya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi yang kami terima di lapangan, sampai pukul 19.00 WIB tadi, tim KPK masih berada di lokasi", terang Febri.

Febri menjelaskan,  bahwa KPK juga akan mendalami perubahan yang mungkin terjadi dalam penerimaan uang-uang tersebut yang akan digunakan Bowo Sidik sebagai 'Serangan Fajar' terkait kepentingannya dalam Pemilu Legislatif di Dapil Jawa Tengah II.

"Tentu juga akan kami dalami bagaimana perubahannya, misalnya, dari dugaan penerimaan berupa ratusan juta rupiah dan dolar AS. Kemudian, diubah menjadi Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang kami duga itu akan digunakan sebagai 'serangan fajar'  untuk  kepentingan pemilu legislatif. Karena BSP ini menjadi calon anggota legislatif di Jawa Tengah II", tegasnya.

Ditegaskannya, KPK menduga, suap itu diberikan kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso terkait pengangkutan pupuk PT. Pupuk Indonesia (Pilog) dengan menggunakan kapal milik PT. HTK. KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

"Jadi, yang sudah diamankan oleh tim itu Rp. 89,4 juta yang di dalam tas dan amplop cokelat sekitar Rp. 8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop-amplop, dalam kardus-kardus. Jadi, total yang sudah diamankan Rp. 8 miliar dan Rp. 89,4 juta", tegas Febri Diansyah.

Febri menandaskan, bahwa uang yang diterima Bowo Sidik dari PT. HTK sebesar Rp. 1,5 miliar ditambah Rp. 89,4 juta yang di sita dari tersangka Indung saat OTT, sehingga berjumlah kurang-lebih Rp. 1.589.400.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan Rp. 6,5 miliar sisanya, di duga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo Sidik dari pihak lain.

"Rp 6,5 miliar, diduga dari pemberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso). Makanya, digunakan Pasal 12B", tandas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*