Kamis, 04 April 2019

KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Non-aktif Haris Hasanuddin

Baca Juga

 Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin saat menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).


Haris Hasanuddin menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga orang itu adalah Anggota DPR-EI non-aktif Romahurmuziy alias Romi (RMY), Haris Hasanuddin (HRS) selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sellu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka", ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Dalam perkara ini, pada Sabtu (16/03/2019) lalu, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menya.ngka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*