Kamis, 04 April 2019

KPK Bongkar Sitaan Ribuan Amplop Dalam Kardus Ke 4 Milik Bowo Sidik 

Baca Juga

Bowo Sidik Pangarso ketika ditahan KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK telah membongkar kardus ke-4 (empat) dari 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik berisi berisi amplop yang didalamnya ada uang pecahan Rp. 20.000,- an atau uang pecahan Rp. 50.000,- an milik tersangka anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.


Barang bukti sitaan KPK tersebut, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk menggunakan kapal dan diduga akan digunakan anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso untuk malakukan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga dibongkarnya kardus keempat pada Kamis 04 April 2019 siang, telah dibuka 15 ribu amplop. Total uang yang sudah dihitung berjumlah Rp 300 juta.

"Sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus keempat. Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop berjumlah Rp 300 juta", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (04/04/2019) siang.

Sebelumnya, KPK telah membuka 3 kardus berisi sekitar 12.300 amplop dengan total uang Rp. 246 juta di dalamnya. Uang dalam amplop di ketiga kardus itu berupa uang pecahan Rp. 20.000,- an atau uang pecahan Rp. 50.000,- an.

Selain uang, KPK juga menemukan cap jempol dalam amplop di ketiga kardus itu. Menurut KPK, amplop itu diduga akan digunakan Bowo Sidik untuk keperluan serangan fajar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang diikuti Bowo.

KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk melalui kapal. KPK menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga telah menerima pemberian uang sebagai komitmen fee yang disepakati sebelumnya dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung.

KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi Tersangka. KPK menduga, Asty Winasti diduga memberi Bowo uang sebesar Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo melalui Indung saat OTT terjadi.

Uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu, merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang di kemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik tersebut.

Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK menduga merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK siapa pemberinya. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KPK menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*