Senin, 08 April 2019

Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Amankan 2 Pengguna abu

Baca Juga

Tersangka Sutrisno (32) dan  Andi aryono (45).


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Minggu (07/04/2019) siang, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu, SH. berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka penyalah-guna Narkoba jenis sabu di jalan Dukuh Karangan No. 4 / Gg. IV-A,  RT 02 RW 03 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surbaya.

Kedua Tersangka Andi aryono (45) alamat Jl. Dukuh Karangan No. 4 / Gg IV -A, RT 02 RW 03, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dan Sutrisno (32) alamat jalan Dukuh Karangan No. 4 / Gg. IV-D,  RT 11 RW 03, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Drs. Arshyad menerangkan, bermula pada Minggu 07 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah melaksanakan giat PAM di gereja  Wiyung, pihaknya memdapat informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang penggguna Narkoba di kawasan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.

"TAB Polsek Wiyung saat selesai melaksanakan giat Pam Gereja di Wiyung dan berpatroli, telah mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang telah menyalah-gunakan Narkoba jenis Sabu di jalan Dukuh Karangan No. 4 Gg. IV-A Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung surabaya", terang Kapolsek Wiyung Kompol Drs.Arshyad, Senin (08/04/2019) siang.

"Dari informasi tersebut, anggota TAB melaksanakan penyelidikan, pengecekan dan penggeledahan. Ternyata benar, bahwa dua orang pelaku Andi Aryono dan Sutrisno sedang asyik duduk bersila nyedot Narkoba jenis Sabu degan menggunakan perangkat alat hisap sabu di kamar belakang rumah pelaku Andi Aryono", tambah Kompol Drs. Arshyad.

Dijelaskannya, bahwa dalam penggerebakan tersebut, ditemukan di depan kedua pelaku yang tengah duduk bersila yang dihadapannya terdapat 4 (empat) klip plastik sabu  kristal dan seperangkat alat hisab.

"Saat digerebek, keduanya tengah duduk bersila yang dihadapannya terdapat 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0, 39 gram, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0,39 gram, 1 bunkus klip plastik isi sabu seberat 0,37 gram, 1 bungkus klip plastik kosong dan 1 pipet berisi sabu sisa pakai berat 3,61 gram, 4 butir pill koplo, 1 buah kompor, 1 botol alat hisap, 1 buah gunting, 3 buah skrop, 3 buah sedotan dan 2 unit HP merk Venera dan Advan", jelasnya, terinci.

“Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan kedua pelaku, bahwa Sabu tersebut dibeli secara urunan degan harga Rp. 600.000,- (Andi aryono Rp.300.000,- dan Sutrisno Rp.300.000,-) yang dibeli dari Firman saat ini (DPO) degan alamat tinggal tidak jelas yang dipesannya pada hari Sabtu kemarin dan rencannya sebagian ada yang dijual lagi", jelasnya pula.

Selanjutnya Tim Anti Bandit (TAB ) Polsek Wiyung menggelandang kedua pelaku untuk dilakukan cek urin di Dokes Polrestabes surabaya degan hasil kedua pelaku positif urin mengandung methamethamin (sabu).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. Th 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Wiyung beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya", punkas Kapolsek Wiyung Kompol Drs. Arshyad. *(DM/HB)*