Sabtu, 13 April 2019

KPK Menilai, Romi Tidak Paham Secara Tepat Beda Pasal Suap Dengan Pasal Tipikor

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy atas prosedur penanganan perkara maupun proses penetapan status hukumnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK tengah mempelajari poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. Ditegaskannya, bahwa tidak ada hal baru dari poin-poin yang disampaikan Romi dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Beberapa diantaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal Tipikor (tindak pidana korupsi) kaitannya dengan kerugian keuangan negara", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (12/04/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah membeberkan poin-poin praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. Yakni, pertama, tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang. Kedua, RMY mempermasalahkan penyadapan KPK.

Ketiga, tersangka RMY memandang pasal suap tidak-bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara. Keempat, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp. 1 miliar lebih.

"Kelima, mempersoalkan OTT, karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang. Keenam, RMY menilai, penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu", beber Febri.

Febri Dianyah pun mengungkapkan, bahwa sidang gugatan praperadilan Romi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. Diungkapkannya pula, sampai saat ini, Romi masih belum kembali ke rumah tahanan KPK, lantaran statusnya dibantarkan di Rumah Sakit Polri.

Seperti dikatahui, dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya kan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. *(Ys/HB)*