Jumat, 12 April 2019

Diperiksa KPK Terkait Kasus Romahurmuziy, Gugus: Nggak Tahu Saya, Tanya Pak Menteri

Baca Juga

Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Jum'at 12 April 2019, usai diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Hasis Hasanuddin, di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gugus Joko Waskito selaku Staf Ahli Menteri Agama (Menag) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) alias Romi, Jum'at (12/04/2019).

Gugus Joko Waskito selaku Staf Ahl Menag, kali ini diperiksa tim penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin. Dimana, dalam perkara ini, Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penyuap Romahurmuziy.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Gugus Joko Waskito mengaku, bahwa dirinya hanya ditanya penyidik KPK seputar tugas dan fungsinya sebagai Staf Ahli Menag Lukman Hakim Safiuddin.

"Ya tugas pokok dan fungsi stafsus (Staf Khusus). Hanya sekitar itu, sama dengan teman teman saya yang kemarin", aku Gugus kepada sejumlah wartawan, Jum'at (12/04/2019), usai diperiksa di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Ketika disodori pertanyaan, benar tidaknya terkait perkara ini sebelumnya ada pertemuan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan para Tersangka, Gugus Joko Waskito mengaku jika dirinya tidak tahu dan mempersilakan untuk bertanya langsung ke Menag Lukman Hakim Safiuddin.

"Nggak paham saya, nggak tahu saya, tanya Pak Menteri, wong saya nggak tahu", aku Gugus Joko Waskito.

Seperti dikatahui, dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. *(Ys/HB)*