Baca Juga
Kakanwil Kemenag Prov. Jatim non-aktif Haris Hasanudiin.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Jum'at (12/04/2019). Kali ini, Gugus Joko Waskito selaku Staf Ahli Menteri Agama dipanggil KPK sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kali ini, saksi dipanggil untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jum'at (12/04/2019).
Febri Diansyah menejalaskan, selain Gugus Joko Waskito, kali ini KPK juga memanggil tersangka Haris Hasanuddin. Yang mana, kali ini pun, tersangka Haris Hasanuddin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi.
KPK menduga, Haris Hasanuddin memberi sesuatu atau janji-janju kepada Romi supaya bisa menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Febri Diansyah menegaskan, hal yang difokuskan dalam pemeriksaan terhadap saksi, KPK fokus pada prosedur pengisian jabatan dilingkungan Kemenag.
“Kami memang masih fokus pada pengisian jabatan. Prosedurnya seperti apa? Jadi, pengetahuan para saksi bagaimana tentang prosedur pengisian jabatan di Kemenag", tegas Febri.
Ditandaskannya, bahwa pihaknya berharap agar para saksi bisa menghadiri panggilan KPK dan memberikan keterangan secara kooperatif.
“Kita berharap para Saksi bisa memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim KPK dan kooperarif", tandasnya penuh harap.
Seperti dikatahui, dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. *(Ys/HB)*