Kamis, 11 April 2019

Diperiksa KPK, Mantan Sekjen MK Mengaku Belum Pernah Bertemu Romahurmuziy

Baca Juga

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama, Kamis (11/04/2019). Janedjri diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Romi atas perkara dugaan tindak pidana koruosi suap seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa tim penyidik KPK meminta keterangan Janedjri tentang seputar upaya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) bertemu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait upaya HRS (Haris Hasanuddin) menemui Menteri Agama", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/04/2019).

Sementara Janedjri mengaku, bahwa ia tak pernah bertemu dengan Romi. Jenedjri juga mengaku, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Pak RMY (Romahurmuziy) di Kemenag dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama", aku Jenedjri kepada sejumlah wartawan saat akan meninggalkan gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019 mendatang. *(Ys/HB)*