Jumat, 12 April 2019

KPK Periksa Siesa Darubinta Sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik

Baca Juga

Bowo Sidik Pangarso saat menuruni tangga lantai 2 gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Siesa Darubinta sebagai Saksi untuk tersangka Asty Winasti (ASW) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pendistribusian pupuk dengan menggunakan angkutan kapal yang menjerat anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso, Jum'at (12/04/2019).

Siesa Darubinta merupakan salah-seorang yang sempat ikut diamankan tim Satgas Penindakan KPK, saat berlangsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (27/03/2019) lalu. Siesa, ikut diamankan KPK bersama sopir Bowo Sidik di sebuah apartemen milik Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka ASW (Asty Winasti)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikornfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (12/04/2019).

Sementara itu, Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti dan Indung diamankankan tim Satgas Penindakan KPK melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 27 Maret 2019 yang lalu.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Kamis (28/04/2019) malam, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti serta Indung sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap pendistribusian pupuk dengan menggunakan kapal.

KPK menduga, Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap kerja sama distribusi pupuk antara PT. PILOG dengan PT. HTK dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui seseorang bernama Indung.

KPK mengindikasi, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut distribusi pupuk dengan menggunakan kapal sebesar US$ 2 per metric ton. KPK pun mengindikasi, ada 6 (enam) kali penerimaan yang diindikasi telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp. 221 juta dan US$ 85.130 atau sekitar Rp. 1,5 miliar.

KPK menduga, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK telah memberi Bowo Sidik Pangarso uang senilai Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung saat OTT terjadi.

KPK pun menduga, uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang dikemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik.
Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK mengindikasi merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KKP menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*