Senin, 22 April 2019

Rekomendasi DPRD Atas LKPj Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018

Baca Juga

Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri saat membacakan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (22/04/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah-satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna dan oleh DPRD LKP-j tersebut dibahas secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya, hasil pembahasan DPRD yang berbentuk 'rekomendasi' itu diberikan oleh DPRD kepada Wali Kota yang nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai tatanan kebijakan maupun teknis operasional yang berupa saran, masukan ataupun koreksi terhadap LKP-j Wali Kota dalam penyelenggaraan pembagian urusan pemerintah, sehingga tidak terjadi konkuren antara kebijakan Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Sementara itu, standar pemberian suatu rekomendasi adalah kesesuaian dan kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan, baik dalam hal muatan materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 maupun subtansi materi yang diatur dengan peraturan perundang-undangan teknis lainnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono saat menyerahkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (22/04/2019) siang. 


Terkait itu, atas Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 11 April 2019 lalu, melalui Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri, pada hari ini, Senin 22 April 2019, di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018, Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto menyampaikan Laporan atas Pembahasan Materi LKP-j Wal Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018.

Berikut Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018. Bahwa, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 :

A. Bidang Pendidikan.
1. Masih banyak yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus. Fokus Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengembangkan sekolah inklusi kiranya harus didukung dengan pembangunan sarana dan prasarana yang baik. Anak berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka seperti ruangan khusus, akses jalan, kamar kecil khusus, buku khusus (braile), dan tenaga pendidik yang telah memenuhi pelatihan khusus pendidikan inklusi. Anak berkebutuhan khusus ini  mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang layak agar merasa nyaman ketika beraktifitas di sekolah.
2. Penyelenggaraan PAUD yang berada di tiap-tiap Kelurahan hendaknya dapat dimaksimalkan, terutama sumber daya manusia penyelenggaranya haruslah yang benar-benar mempunyai kapasitas dan kompeten di bidang pendidikan anak usia dini, karena mereka diharapkan dapat mengawal tumbuh kembangnya anak menuju arah yang sesuai dengan harapan kita semua. Untuk itu, dipandang perlu adanya pelatihan-pelatihan bagi guru-guru PAUD guna mengembangkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam mendidik siswa PAUD.
3. Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2018 telah mencanangkan full day school. Agar penyelenggaraan full day school dapat maksimal, maka perlu ada peningkatan sarana dan prasarana di sekolah. Terutama sarana tempat ibadah bagi siswa, karena siswa ini pulangnya sore, jadi perlu ada tempat ibadah yang memadai di setiap sekolah. Yang perlu mendapat perhatian juga adalah masalah pengawasan pihak sekolah kepada para siswa saat waktu sholat Jum'at. Pengawasannya perlu ditingkatkan lagi agar dapat dipastikan, bahwa siswa yang wajib menunaikan sholat Jum'at benar-benar menunaikan kewajibannya itu.
4. Pada tahun 2018 Pemerintah Kota Mojokerto untuk kedua kalinya berturut-turut mendapatkan penghargaan 'Kota Layak Anak'. Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi. Namun sayangnya, Pemerintah Kota terjebak pada pencapaian penghargaan yang sebatas kulit saja, karena tidak ada tindak-lanjut kongkrit setelahnya. Mestinya menindak-lanjuti penghargaan Kota Layak Anak adalah dengan penguatan hak-hak anak, misalnya adanya penunjukkan sekolah layak anak.
5. Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan pengadaan komputer besar-besaran guna penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun, ketersediaan perangkat komputer itu hanya sebatas untuk penyelenggaraan Ujian Nasional saja. Kedepannya, untuk Sekolah Dasar, pengadaan komputer tidak hanya untuk UNBK saja, tetapi dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar selanjutnya. Sedangkan untuk SMP, pengadaan komputer dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran multi media. Sehingga, siswa SMP sudah mulai dididik untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi, khususnya multi media. Oleh karena sampai saat ini belum ada SMP yang menyelenggarakan pembelajaran multi media, maka perlu ditunjuk beberapa SMP sebagai pilot projeck.
6. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya memperhatikan keadaan bangunan sekolah, harus dilakukan perawatan yang berkelanjutan untuk fasilitas tersebut. Dengan demikian, para siswa diharapkan mendapatkan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Kendala yang sering muncul dalam hal ini adalah dikarenakan ketidak-jelasan status aset tanah sekolah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat menuntaskan seluruh proses pensertifikatan lahan-lahan sekolah negeri di Kota Mojokerto. Hal ini tentu harus segera diselesaikan agar tidak menjadi pekerjaan rumah yang berlarut- larut.
Patut mendapatkan apresiasi untuk Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, karena hingga akhir tahun 2018 tercatat 29 lahan Sekolah Dasar Negeri yang telah tersertifikasi sebagai aset Pemerintah Kota Mojokerto. Keberhasilan pensertifikatan tanah sekolah ini hendaknya berlanjut pada tahun-tahun ke depan agar tidak menghambat pembangunan dan atau rehabilitasi sekolah. Selain itu, sertifikasi seluruh aset Pemkot juga harus segera dapat dituntaskan, termasuk pensertifikatan jalan.
7. Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memfasilitasi kebutuhan seragam bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama diharapkan lebih serius lagi. Keterlambatan distribusi seragam gratis pada tahun ajaran 2017 dan 2018 sebaiknya sudah dapat diantisipasi untuk tahun ini, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pendistribusiannya. Kiranya sebelum tahun ajaran baru bergulir, seluruh siswa sudah mendapatkan seragam sekolah gratis.
8. Setelah Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kelas olah-raga, maka saat ini perlu ada penguatan kurikulum kelas olah-raga. Dengan penguatan kurikulum ini, maka akan lebih mudah untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari keberadaan kelas olah-raga, yaitu olah raga prestasi.
9. Penyelenggaraan pendidikan disamping dilakukan oleh Pemerintah dapat pula dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga pendidikan swasta. Guna menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi, salah-satunya regulasi tentang pembatasan Rombongan Belajar.
Ada indikasi Sekolah Menengah Atas Swasta di Kota Mojokerto telah melanggar aturan pembatasan Rombongan Belajar. Ini yang menyebabkan terganggunya keberlangsungan Sekolah Menengah Atas Swasta yang lainnya. Karena menyangkut Sekolah Menengah Atas, maka Dinas Pendidikan Kota Mojokerto hendaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk membantu penyelesaian hal tersebut.

B. Kesehatan.
1. Pentingnya peran Puskesmas sebagai Faskes tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat atau yang menjadi pintu pertama pelayanan kesehatan, harus mendapatkan penguatan. Harus ada sebuah layanan aplikasi yang menghubungkan antara Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Kota Mojokerto, mulai dari sistem rujukan, informasi ketersedian kamar dan informasi layanan medis lainnya.
Disamping itu, perlu ada penguatan SDM di semua Puskesmas. Saat ini, masih didapati Kepala Puskesmas dengan status Pejabat pelaksana-tugas (Plt), bahkan ada yang masa tugas sebagai Plt. tersebut lebih dari 2 tahun.
Perlu ada peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas, karena saat ini banyak sarana dan prasarana Puskesmas sudah tidak layak lagi, termasuk Puskesmas induk.
Sebagian besar Puskesmas sudah berstatus BLUD, tetapi untuk meningkatkan sarana dan prasarana tidak ada anggarannya. Dengan kekurangan dan keterbatasan anggaran Puskesmas-puskesmas di Kota Mojokerto saat ini, maka terlihat ketidak-siapan Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Manajemen Dinas Kesehatan dari luar tampak bagus, tetapi dari dalam perlu ada perbaikan karena banyak persoalan yang harus diselesaikan.
2. Program jaminan kesehatan merupakan prioritas kita bersama. Kota Mojokerto telah menjadi percontohan karena universal health coverage yang mencapai hampir 99 %, patut diapresiasi. Namun, sangat disayangkan masih didapati banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS melalui program PBI-D (Pembiayaan Bantuan Iuran Daerah). Hal ini, tentunya harus disikapi dengan dibentuknya forum bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan.
Ketiga instansi tersebut dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan dengan berbasis sistem teknologi informasi yang terpadu.
Disamping itu, perlu juga dievaluasi kegiatan Survey Keluarga Sehat, karena sampai saat ini belum tampak kontribusi kongkrit dari kegiatan ini. Mestinya, dari kegiatan survey keluarga sehat ini sudah dapat mendeteksi warga yang belum mendapatkan kartu JKN-KIS. Bila kegiatan ini dilaksanakan dengan serius, maka akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
3. Banyak keluhan masyarakat terkait penuhnya kamar kelas III (tiga) di RSUD Kota Mojokerto dan Rumah Sakit Swasta lainnya. Dengan sebuah aplikasi layanan, diharapkan tidak terjadi lagi pasien yang kehabisan kamar kelas III. Tidak ada lagi kebuntuan informasi terkait kamar rawat inap kelas tiga dan juga tak kalah pentingnya dibutuhkannya papan pengumuman yang bisa diakses dan dilihat secara mudah oleh masyarakat terkait ketersediaan kamar rawat inap di seluruh kelas. Jangan sampai masyarakat Kota Mojokerto yang sakit terlantar dengan alasan kamar rawat inap penuh.
4. Tingginya kasus DBD pada tahun ini, menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Evaluasi penanganan DBD harus segera dilakukan. Dibutuhkan standart operasional dan prosedural untuk penanganan kasus DBD agar tidak merebak dan menjadi wabah ataupun epidemi. Juga pentingnya penguatan peran kader Jemantik baik dari segi pengetahuan maupun kemampuan. Misalnya, ketika ada warga yang terkena DD, DBD ataupun shocked syndrome dengue, kader Jemantik dapat melakukan gerak cepat jemput bola untuk memastikan tidak adanya jentik-jentik nyamuk di lingkungan tersebut hingga radius 100 meter.
Program PSN terintegrasi perlu ditinjau dan dikaji ulang, karena akhir-akhir ini hasilnya kurang maksimal dan optimal. Bila sekedar kegiatan seremonial saja, maka hasilnya tidak akan optimal. Mestinya, kegiatan PSN terintegrasi tidak hanya sekedar masalah jentik-jentik nyamuk saja, tetapi dalam kegiatan PSN terintegrasi perlu dilihat kondisi kesehatan lingkungan secara keseluruhan di wilayah dimana kegiatan sedang berlangsung.
5. Terkait penanganan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kota Mojokerto yang grafiknya mengalami peningkatan, tentu saja harus menjadi atensi Pemerintah Kota Mojokerto. Dibutuhkan perhatian dan pemahaman masyarakat, bahwa ODGJ dapat disembuhkan serta menumbuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat untuk membantu proses penyembuhan yang sangat penting pengaruhnya bagi penderita ODGJ. Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan untuk mengedepankan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam menangani ODGJ.
6. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular hendaknya tidak difokuskan pada DBD saja, tetapi juga pada penyakit menular yang lain, seperti TBC. Telah banyak warga Kota Mojokerto yang terjangkit TBC yang tragisnya banyak juga yang terinfeksi kuman mematikan tersebut adalah anak-anak. Untuk mengatasi masalah tersebut, sudah sepantasnya Pemerintah Kota Mojokerto melakukan langkah serius dengan membuat payung hukum yang menegaskan komitmen penanggulangan tuberculosis dengan menerbitkan Perwali. Dengan produk hukum tersebut diharapkan mampu untuk menggerakkan kesadaran masyarakat untuk melakukan langkah nyata bersama dalam penanggulangan tuberculosis.

C.   BIDANG INFRASTRUKTUR.
1. Sejauh ini pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan baik. mulai dari pavingisasi maupun pengaspalan jalan sudah masuk wilayah perkampungan. Namun demikian, masih ditemukan banyak sarana dan prasarana lingkungan  yang  harus segera dilakukan   pembenahan atau pemeliharaan rutin, karena mengalami kerusakan.
2. Dibutuhkan kajian teknis terkait penangan banjir secara menyeluruh dan lengkap mengingat karakteristik topografi Kota Mojokerto yang merupakan daerah cekungan seperti “mangkok”. Oleh karena itu, penanganan banjir tidak hanya terhenti pada program BBWS saja, tetapi Pemerintah Kota Mojokerto melalui kajiannya haruslah melakukan penanganan banjir yang lebih konkrit dengan memperbaiki saluran air dan juga saluran irigasi. Avour-avour yang tersebar di wilayah Kota Mojokerto banyak dikeluhkan karena membutuhkan pengerukan, bahkan pelebaran agar bisa menampung volume debit air ketika hujan.
3. Hasil pengerukan normalisasi sungai Sadar, spoil bank yang terdapat di Lingkungan Kedungsari hendaknya lebih diperhatikan. Komitmen dengan pihak BBWS yang akan membuat saluran air hingga saat ini belum terealisasi. Pembangunan saluran ini sangat dibutuhkan untuk segera direalisasikan guna mengantisipasi ketika hujan turun dan debit air meningkat, sehingga genangan air tidak akan memasuki perumahan warga. Diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera berkomunikasi lebih lanjut dengan BBWS.
4. Pembangunan di jalan Semeru yang tampaknya akan menyebabkan terjadi alih fungsi lahan, dikarenakan lahan tersebut masuk dalam kategori RTH (ruang terbuka hijau), maka sangat disayangkan sekali jika terjadi alih fungsi lahan. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa keterbatasan lahan di Kota Mojokerto masih sangat signifikan sehingga pembangunan berwawasan lingkungan haruslah menjadi pedoman dalam pelakasanaan pembangunan di Kota Mojokerto, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto dapat pro aktif terkait hal tersebut.
Dapat dibayangkan, apa dampak yang akan ditimbulkan dari alih fungsi lahan ini. Sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada, Pemerintah tidak dapat semena-mena melarang pemilik lahan tersebut agar tidak mengalih fungsikan lahannya. Namun demikian, sejak saat ini, Pemerintah Kota Mojokerto harus mempersiapkan langkah- langkah antisipasi dari akibat alih fungsi lahan tersebut. Kedepan Pemerintah Kota Mojokerto harus lebih memperhatikan masalah perizinan terkait penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau “Amdal" yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
5. Di Dinas Teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, diperlukan adanya tenaga teknis yang mempunyai keahlian teknis di bidang tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan milik Pemerintah. Untuk Dinas PUPR, diperlukan tenaga teknis yang mempunyai keahlian di bidang bangunan yang bersertifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan di Dinas Perhubungan diperlukan tenaga teknis yang bersertifikasi di bidang uji KIR. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya mengirimkan pegawai yang potensial mampu menjadi tenaga teknis yang mempunyai kapasitas dan kompetensi memadai untuk didiklatkan.

D.BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Permasalahan Kartu Indonesia Pintar maupun bantuan sejenis lainnya juga banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, baik proses pendataan maupun perolehannya. Data yang di proses bersifat dinamis, karena cepatnya perubahan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Evaluasi data penerima haruslah dilakukan dengan memperhatikan keadaan riil yang ada dilapangan, sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran.


E. BIDANG KEUANGAN.
1. Pada tahun 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 89,45 % dari target yang dianggarkan. Pencapaian PAD yang tidak mencapai target ini dikarenakan realisasi Lain-lain PAD yang sah hanya sebesar 80,06 %. Sementara komponen lain dari PAD dapat direalisasikan melebihi target. Untuk memaksimalkan realisasi Lain-lain PAD yang sah, hendaknya perencanaannya lebih dicermatkan lagi sehingga perolehannya dapat lebih dipastikan, karena perolehan dari Lain-lain PAD melibatkan pihak lain.
2. Upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah, hendaknya terus diupayakan dan ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

F. CAPAIAN INDIKATOR MAKRO EKONOMI.
Capaian indikator makro ekonomi merupakan alat ukur atas keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam menyejahterakan warganya. Selama 4 (empat) tahun (2014–2017), PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Kota Mojokerto mengalami peningkatan yang cukup berarti. Demikian pula dengan PDRB per Kapita dan Indeks Daya Beli (IDB) juga mengalami peningkatan. Hal ini dapat diartikan, bahwa kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto juga mengalami peningkatan. Namun, disisi lain, Indeks GINI Kota Mojokerto selama 4 (empat) tahun ini terus mengalami kenaikan. Kenaikan Indeks GINI, berarti ketimpangan di Kota Mojokerto semakin melebar. Hal ini, menunjukkan adanya suatu kontradiksi. Dimana, kemakmuran umumnya warga Kota Mojokerto mengalami peningkatan, namun di sisi lain ketimpangan justru semakin melebar. Ini berarti, bahwa peningkatan kemakmuran ekonomi hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja yang sebagian lagi belum dapat merasakannya.
Pemerintah Kota mempunyai tanggung-jawab moral untuk memperpendek jarak ketimpangan ini dengan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan yang berpijak pada pemerataan ekonomi. Selama ini, kebijakan Pemerintah Kota dirasa kurang berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Penguatan ekonomi kerakyatan dapat dilakukan dengan memperbesar porsi penguatan ekonomi bagi UMKM, adanya pinjaman lunak bagi mereka, pelatihan-pelatihan yang mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan. kemudahan akses untuk memasarkan hasil produksi dan penguatan pasar tradisional.

Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas  Pembahasan Materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2018 yang dibacakan Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri dihadapan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.

Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, yakni Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto,  jajaran Forpimda Kota Mojokerto atau pejabat yang wewakili, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta sejumlah hadirin lainnya. *(DI/HB)*