Senin, 22 April 2019

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Untuk Tersangka Romahurmuziy

Baca Juga

Sekjen DPR Ismail Iskandar saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jendral (Sekjen) Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romi) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (22/04/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Sekjen DPR Idra Iskandar mengungkapkan, bahwa dirinya diminta penyidik KPK untuk mejelaskan seputar keanggotaan Romahurmuziy di Komisi XI DPR.

"Penyidik menanyakan soal status keanggotaan pak Romi (Romahurmuziy). Apakah benar pak Rommy di Komisi XI? Kedua, berkaitan menyangkut aturan internal di dewan soal yang ada di dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan. Ketiga, menyangkut penghasilan resmi pak Romi", ungkap Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019).

Indra Iskandar menerangkan, bahwa dirinya juga diminta penyidik untuk menjelaskan posisi dan fungsi Romi di Komisi XI DPR-RI yang ruang lingkupnya di bidang keuangan dan perbankan dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yang disangkakan KPK kepada Romi.

"Justru penyidik KPK ingin mengonfirmasi keberadaan pak Romi di Komisi XI dengan kasus yang ditangani ini. Penyidik mau melihat beliau sebagai ketua partai atau sebagai Komisi XI, tadi sebenarnya dari penyidik mau menelusuri itu saya kira", terang Indra Iskandar.

Lebih lanjut, Indra Iskandar menegaskan, bahwa saat ini Romahurmuziy masih sebagai anggota DPR. Untuk itu, Romahurmuziy masih merima gaji pokok sebagai anggota DPR.

"Tetap basis kami di Sekretariat Jenderal, pemberian gaji anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya tetap diberikan", tegas Sekjen DPR Indra Iskandar.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 22 April 2019, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang *(Ys/HB)*