Rabu, 29 Mei 2019

Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan Tinngi Di Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Rabu 29 Mei 2019, saat Mantan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin mengkhidmat Dakwaan JPU KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik dan Haris Hasanudin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur, di gelar hari ini, Rabu 29 Mei 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Persidangan yang beragenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum terhadap kedua Terdakwa tersebut, dalam membacakan Surat Dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebut, bahwa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakannya, tim JPU KPK membeberkan, bahwa bermula dari Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabag) Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang juga menjabat Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berkeinginan menduduki jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur ini secara definitif.

Namun, keinginan Haris Hasanuddin tersebut terkendala salah-satu syarat administrasi, yaitu 'tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir'. Sedangkan Haris Hasanuddin pernah dijatuhi sanksi disiplin pada tahun 2016. Namun, atas saran dari Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin pun meminta bantuan ke Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 Terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin", beber tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Dalam Dakwaannya, Tim JPU KPK mengungkapkan alasan Haris mendekati Romahurmuziy lantaran keinginannya mendapat jabatan itu terkendala persyaratan administrasi, yaitu tidak dijatuhi sanksi disiplin ASN dalam 5 tahun terakhir, sedangkan Haris pernah disanksi disiplin pada tahun 2016.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun karena ada perintah dari Muchammad Romahurmuziy kepada Lukman Hakim Saifuddin, pada tanggal 31 Desember 2018 Mohamad Nur Kholis Setiawan (Sekretaris Jenderal Kemenag) atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan 2 orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori", ungkap tim JPU KPK.

Tim JPU KPK pun mengungkapkan, bahwa pada akhirnya ada 4 (empat) orang yang lolos tahap administrasi dalam jabatan itu. Yaitu Haris Hasanudin, Barozi, Moh Khusnuridlo, dan Moch. Amin Mahfud.

Namun, dalam perjalanannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat menyampaikan ke Lukman mengenai adanya kejanggalan yaitu adanya nama Haris Hasanudin yang tercatat pernah mendapatkan hukuman disiplin.

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada", ungkap tim JPU KPK pula.

"Pada tanggal 17 Februari 2019, Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Menteri Agama sudah memutuskan untuk mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan akan mengambil segala risiko yang ada untuk tetap memilih Terdakwa dalam jabatan tersebut", ungkap tim JPU KPK pula.

Dalam membacakan Dakwaannya, Tim JPU KPK juga mengungkapkan, bahwa dalam prosesnya, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (Menag) diduga melakukan intervensi atas pencalonan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, meski ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidak-sesuaian seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN.

"Pada tanggal 1 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menghubungi Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur", ungkap JPU KPK  dalam membacakan Surat Dakwaannya juga.

Namun, lanjut tim JPU KPK, dari konsultasi itu, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama tetap akan mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam  perjalanannya, masih lanjut tim JPU KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat menyampaikan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai adanya ketidak-sesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi, karena terdapat 2 (dua) orang peserta seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori yang ternyata keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016.

"Atas temuan itu, KASN merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut", lanjut tim JPU KPK.

Dalam membacakan Dakwaannya, tim JPU KPK menyebut, bahwa Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama siap membela seorang pejabat di Kementerian yang dipimpinnya meski melanggar syarat untuk mendapatkan suatu jabatan. Namun, sikap Lukman itu disebut tim JPU KPK diselimuti iming-iming 'rasuah'.

Tim JPU KPK menegaskan, pada akhirnya, Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama tetap mengangkat Haris Hasanuddin dalam jabatan itu. Diduga, sebagai imbalannya, Haris Hasanuddin memberikan uang total Rp. 70 juta pada Lukman Hakim Saifuddin dalam 2 (dua) kali pemberian.

"Tanggal 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta", tegas tim JPU KPK membacakan Dakwaannya dalam persidangan.

Tim JPU KPK menandaskan, bahwa pemberian uang sebagai bagian dari komitmen itu berlanjut di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng Jombang Jawa Timur, pada Sabtu 09 Maret 2019 melalui Herry Purwanto.

"Pada tanggal 9 Maret 2019, bertempat di (Pondok Pesantren) Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur", Tandas JPU KPK dalam persidangan.

Terhadap Haris Hasanudsin, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*