Rabu, 29 Mei 2019

Uang Suap Muafaq Ke Romahurmuziy Digunakan Sepupunya Untuk Pencalegan

Baca Juga

Salah-satu suasana persidangan perdana perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag yang beragenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum, saat terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik mengqidmat Surat Dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK, Rabu 29 Mei 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Selain tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang Muhammad Muafaq Wirahadi ke Mochammad Romahurmuziy sebesar Rp. 91,4 juta, tim JPU KPK pun mengungkap, bahwa dari penerimaan uang sebesar Rp. 91,4 juta itu, Mochammad Romahurmuziy alias Romi hanya menerima sebesar Rp. 50 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp. 41,4 juta, tim JPU KPK menduga, uang itu digunakan untuk membiayai pencalonan Abdul Wahab saudara sepupu Romi sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan biaya kampanye Abdul Wahab dalam Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Gresik.

Hal itu, disampaikan tim JPU KPK saat membacakan Surat Dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik yang di gelar hari ini, Rabu 29 Mei 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

"Terdakwa (Muhammad Muafaq Wirahadi) diarahkan oleh Mochammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Mochammad Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP", ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Dalam membacakan Surat Dakwaannya, tim JPU KPK memaparkan, bahwa uang yang diserahkan Muhammad Muafaq Wirahadi kepada dan Abdul Wahab sepupu Romahurmuziy, merupakan tindakan Romahurmuziy yang berkaitan intervensi proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Tim JPU KPK juga memaparkan, bahwa pada tanggall 16 Januari 2019, Haris Hasanudin selaku Pelaksana-tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur memberitahu Muhammad Muafaq Wirahadi, bahwa terpilihnya dia sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik adalah atas bantuan Mochammad Romahurmuziy.

Selanjutnya, masih pemaparan tim JPU KPK, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Mochammad Romahurmuziy di hotel Aston Bojonegoro dan membahas mengenai kompensasi uang yang akan diberikan kepada Mochammad Romahurmuziy.

"Dalam pertemuan itu, dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur serta Terdakwa diarahkan oleh Mochammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab", papar JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Tim JPU KPK pun memaparkan, bahwa pada 17 Januari 2019, di Kedai Puncak Kopi Putri Cempo jalan Awikoen Tirta, Kebomas – Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Abdul Wahab. Yang mana, dalam pertemuan ini, Abdul Wahab meminta Muhammad Muafaq Wirahadi untuk membntu proses pencalonan dirinya sebagai Caleg PPP di Kabupaten Gresik.

Dalam membacakan Surat Dakwaannya, Tim JPU KPK menegaskan, atas permintaan bantuan Abdul Wahab tersebut, Muhammad Muafaq Wirahadi menyanggupi dan akan memberi bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kementerian Agama Gresik agar mendukung Abdul Wahab.

Selain itu, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2019, Muhammad Muafaq Wirahadi juga memberikan bantuan kepada Abdul Wahab berupa uang sebesar Rp. 41,4 juta.

Dalam Surat Dakwaannya, Tim JPU KPK pun menandaskan, bahwa uang tersebut digunakan Abdul Wahab untuk membiayai beberapa kegiatan. Antara lain untuk biaya membeli kaos, dana sosialisasi dan biaya pendirian Posko pemenangan Abdul Wahab. *(Ys/HB)*