Rabu, 17 Juli 2019

Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Muafaq Terdakwa Penyuap Romi 2 Tahun Penjara

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-7 perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-jualbeli jabatan di Kemenag, saat terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengqidmat Surat Tuntutan JPU JPK, Rabu 17 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-7 (tujuh) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi digelar hari ini, Rabu 17 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda 'Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum' ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kedua Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa.

Membacakan Surat Tuntuntan yang dibacakan secara bergantian, tim JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Tim JPU KPK meyakini, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah'  menyuap Anggota Komisi XI DPR-RI yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romi.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi", ujar JPU KPK Wawan, membacakan Surat Tuntutan Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019.

Tim JPU KPK pun meyakini, Muhammad Muafaq Wirahadi 'bersalah' diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, tim JPU KPK menyebutkan, bahwa total pemberian Muhammad Muafaq Wirahadi untuk Romahurmuziy yang saat itu menjabat Anggota Komisi XI DPR-RI yang juga menjabat Ketum PPP adalah sebesar Rp. 91,4 juta.

Tim JPU KPK pun menyebutkan, pihaknya meyakini, bahwa Muchammad Romahurmuziy menerima uang itu untuk membantu Muhammad Muafaq Wirahadi mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan, tim JPU KPK juga memaparkan asal-muasal perkara ini. Yakni, bermula dari diadakannya seleksi jabatan di lingkup Kemenag. Yang mana, nama Muhammad Muafaq Wirahadi tidak termasuk sebagai calon yang diusulkan untuk mengikuti seleksi jabatan itu.

Hal ini, membuat Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Abdul Rochim saudara sepupu Rommahurmuziy, agar namanya masuk sebagai peserta seleksi jabatan.

Mengiringi permintaan itu, masih beber tim JPU KPK, Muhammad Muafaq memberi uang sebesar Rp. 41 juta kepada Abdul Wahab saudara sepupu Romahurmuziy yang merupakan salah-satu Caleg di Dapil Kabupaten DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muhammad Muafaq juga memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.

"Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik dan kemudian Terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri Terdakwaa", beber tim JPU KPK.

Selain memberi uang Abdul Wahab dan Romahurmuziy, tim JPU KPK menyebutkan, bahwa Muhammad Muafaq juga memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Gugus Joko Waskito Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Tim JPU KPK juga menyebut, Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang sebesar Rp. 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffak Noer serta memberi uang sebesar Rp. 2 juta kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Yang mana, pemberian-pemberian uang itu berkaitan dengan seleksi jabatan.

"Berdasarkan keterangan Terdakwa (Muhammad Muafaq Wirahadi), adanya pemberian uang yang berhubungan diangkatnya Terdakwa dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Bertempat di Mojokerto, Terdakwa memberikan uang Rp. 50 juta kepada Gugus Joko Waskito selaku Staf khusus Menag, di mana Terdakwa pernah meminta dukungan Gugus Joko Waskito yang diusulkan kandidat Haris Hasanudin. Setelah dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, bertempat di rumah Musyaffak Noer, Terdakwa memberi uang Musyaffak Noer sebesar Rp. 20 juta, di mana Terdakwa sebelumnya memohon do'a Musyaffak sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp. 2 juta kepada Haris Hasanudin, karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta Terdakwa menemui Romahurmuziy", papar tim JPU KPK.

Tim JPU KPK juga mengatakan, Muhammad Muafaq Wirahadi mendekati beberapa pihak karena ingin menjabat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, termasuk Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy. Yang mana, Menag Lukman Hakim Saifuddin sendiri merupakan kader PPP yang diketuai Romahurmuziy, sehingga diduga ada hubungan tertentu secara politik.

Hal itu dibuktikan tim JPU KPK dengan diperdengarkannya rekaman percakapan antara Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan Gugus Joko Waskito yang meminta saran Ketum PPP Romahurmuziy terkait jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur serta rekaman percakapan antara Romahurmuziy dengan Haris Hasanuddin mengenai rekomendasi Muafaq menjabat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Dalam percakapan Lukman Hakim dan Gugus minta masukan dari Ketum atau Rommy terkait Kakanwil Jatim dan Sulbar. Percakapan tersebut harus dimaknai Lukman Hakim tidak independen atau mandiri. Percakapan Haris dan Romi, pada percakapan itu yang Gresik yang minta sopo? Dijawab Haris yaitu Muafaq. Dijawab Romi, iya pak Muafaq", beber tim JPU KPK.

Meski demikian, tim JPU KPK menyatakan, bahwa pihaknya juga menerima permohonan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Pasalnya, Terdakwa memenuhi syarat. Yang mana, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi sudah membantu penegak hukum mengungkap perkara ini.  *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta