Rabu, 03 Juli 2019

Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah sempat absen dalam 2 (dua) kali panggilan persidangan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir dalam sidang lanjutan atau sidang ke-5 (lima) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar hari ini, Rabu 03 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Pantauan media, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat sekitar sekitar 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik cokelat dan kerudung kuning serta dengan senyum ramahnya.

"Nanti saja ya...!", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat diminta komentarnya terkait persidangan.

Selain Khofifah, dalam persidangan kali ini, tim JPU KPK akan menghadirkan 10 (sepuluh) orang Saksi. Di ataranya, 2 (dua) orang Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, yakni Gugus Joko Waskito dan Janedjri M. Gaffar.

Para Saksi, akan didengar keterangannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Prov. Jatim dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kab. Gresik.

Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sendiri sempat disebut dalam kesaksian mantan Ketum PPP Mochammad Romahurmuziy alias Romi, yang dalam perkara ini juga berstatus Tersangka.

Dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, Romi sempat menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa adalah salah-seorang yang merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara Menag Lukman Hakim di antara salah-satu kesaksiannya mengatakan yang hampir hal senada. Namun, kata Lukman Hakim, Khofifah merekomendasi nama Haris melalui Romahurmuziy, bukan langsung kepada Lukman Hakim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 silam.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga pula, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK pun menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menduga, Haris Hasanuddin diduga terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  *(Ys/HB)*