Selasa, 02 Juli 2019

KPK Kembali Panggil Ulang Mendag Enggartiasto Lukita, Senin 8 Juli Depan

Baca Juga

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjdwal ulang pemanggilan Menteri Perdagangan (Memdag) Enggartiasto Lukita  Enggartiasto Lukita pada Senin 08 Juli 2019 mendatang. Pasalnya, pada pemanggilan hari ini, Selasa 02 Juli 2019, Mendag Enggartiasto sedang berada di luar negeri, sehingga tidak bisa memenuhinya.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai Saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa 02 Juli 2019.

Febri menjelaskan, terkait itu, penyidik KPK kembali menjadwal pemanggilan ulang Mendag Enggartiasto Lukita pada Senin 08 Juli 2019 mendatang. Pihaknya berharap, Mendag Enggartiasto memenuhi agenda pemanggilan tersebut.

"KPK berharap, pada waktu tersebut Saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini", jelas Febri Diansyah.

Ditandaskannya, bahwa rencana pemeriksaan terhadap Mendag Enggartiasto guna menelusuri lebih lanjut sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso juga untuk mengroscek hasil penggeledahan di ruang-kerja Mendag Enggartiasto yang dilakukan tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah..., itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana Saksi mengetahui dugaan gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso)", tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ketika menggeledah kantor perusahaan milik Bowo Sidik, PT Inersia, KPK menemukan uang dalam 400.000 amplop bernilai total mencapai Rp. 8 miliar.

KPK menduga, uang-uang itu salah-satu sumbernya dari pemberian Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait kontrak kerja-sama penyewaan kapal PT. HTK dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima uang-uang itu Asty Winasti dalam 6 (enam) kali pemberian dengan nilai Rp. 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat atau total setara Rp. 1,6 miliar.

Uang-uang itu, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja-sama penyewaan kapal dengan PT. PILOG untuk kepentingan distribusi pupuk (amonia).

Selai itu, KPK juga menduga, dari total uang Rp. 8 miliar sitaan KPK itu, ada penerimaan Bowo Sidik dari sumber lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR-RI.

Sejauh ini, KPK sudah mengidentifikasi adanya 4 (empat) dugaan sumber-sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Salah-satunya, diduga terkait posisi orang tertentu di BUMN. *(Ys/HB)*