Jumat, 21 Juni 2019

Terkait Perkara Bowo Sidik, KPK Panggil Sekretaris Panitia Lelang Gula

Baca Juga

Foto gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (Akok) memanggil Noviarina Purnami selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula, Jum'at 21 Juni 2019. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kontrak kerja-sama jasa angkut distribusi pupuk dengan memggunakan kapal laut.

"Ya. Yang bersangkutan (Noviarina Purnami) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka IND (Indung)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada –Jumat Selatan, Jum'at (21/06/2019) pagi.

Selain Noviarina Purnami, rim Penyidik KPK  juga memanggil Muhisam seorang Saksi dari pihak swasta. Muhisam pun akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Indung atas perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 3 (tiga) Anggota Komisi VI DPR-Ri, yakni M. Haikal, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar. Di mana, Bowo Sidik Pangarso sendiri sebelumnya juga menjabat di Komisi Vi DPR-RI.

Ketiga Anggota Komisi VI DPR-RI tersebut dimintai keterangan seputar Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendag terkait gula rafimasi sebagai bagaimana domain yang dibidangi Komisi VI DPR-RI, yakni bidangi industri, investasi dan persaingan usaha yang salah-satu mitra kerjanya adalah Kemendag.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Diduga, suap itu diberikan melalui perantara orang kepercayaan Bowo Sidik bernama Indung yang dalam perkara juga menjadi Tersangka.

KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso menerima uang suap dalam 7 (tujuh) kali pemberian dari Asty Winasti, total sekitar Rp 1,6 miliar. Selain menerima suap dari Asty winasti terkait distribusi pupuk tersebut, KPK juga menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari pihak lain sebesar Rp. 6,5 miliar.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.

Selain ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita, KPK juga pernah menggeledah rumah Mendag Enggartiasto Lukita. Namun, dari penggeledahan di rumah Mendag Enggartiasto Lukita itu, KPK tidak menyita apapun. "(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :