Kamis, 20 Juni 2019

KPK Panggil 3 Pejabat Kemendag Terkait Perkara Dugaan Suap Bowo Sidik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 20 Juni 2019, memanggil 3 (tiga) orang Saksi dari lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis 20 Juni 2019. Ketiga Saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Indung (IND) terkait perkara dugaan suap yang menjerat Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.

"Tiga saksi tersebut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka IND (Indung)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2019) pagi.

Ketiga pejabat itu adalah Husodo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag, Wawan Kurniawan selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag dan Heri Padmo Wicaksono selaku Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR-RI. Masing-masing, yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar. Ketiganya dicecar soal Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi sebagaimana Tupoksi Komisi VI DPR-RI yang membidangi persoalan industri, investasi dan persaingan usaha, yang salah-satunya mitra kerjanya adalah Kemendag.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa dalam perkara ini, KPK tengah fokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso. Yang mana, Bowo Sidik memang sebelumnya dijerat KPK dengan pasal menerima suap dan gratifikasi. Salah-satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik, disebut Febri, berkaitan dengan lelang gula rafinasi.

"Ada bagian uang yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang diduga bagian gratifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut", tegas Febri Diansyah, Kamis 20 Juni 2019.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, KPK menduga, Bowo Sidik diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka dan tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa.

Suap diduga diberikan melalui orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso bernama Indung, yang dalam perkara ini juga menjadi Tersangka.

KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga telah menerima 7 (tujuh) kali pemberian suap dari Asty Winasti, total sekitar Rp. 1,6 miliar.

Selain penerimaan uang dari Asty Winasti terkait distribusi pupuk, KPK juga menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp. 6,5 miliar.

Terkait perkara dugaan gratifikasi itu, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang-kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.

Selain itu, terkait perkara dugaan gratifikasi itu, KPK juga sudah pernah menggeledah rumah Mendag Enggartiasto Lukita. Namun, KPK tidak menyita apapun dari rumah Mendag Enggartiasto. *(Ys/HB)*