Rabu, 19 Juni 2019

KPK Panggil Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik, Selasa 2 Juli

Baca Juga

Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.


Kota JAKARTA – (harianbuana.cim).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Enggartiasto Lukita pada Selasa 02 Juli 2019. Tim penyidik KPK akan memeriksa Mendag Enggartiasto Lukita sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi ke anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.

"Suratnya sudah disampaikan. Akan dilakukan pemeriksaan tanggal 2 Juli 2019. Surat panggilan, sudah disampaikan ke pihak Biro Hukum (Kementerian Perdagangan)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2019.

Febri Diansyah menegaskan, bahwa penyidik KPK tengah fokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Ditegaskannya pula, bahwa salah-satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan lelang gula rafinasi.

"Ada bagian uang yang diterima BSP yang diduga bagian grafifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifiksi lebih lanjut", tegas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso sendiri telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja-sama jasa angkut distribusi pupuk.

KPK menduga, Bowo Sidik diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang dalam perkaran ini telah menjadi tersangka. Suap, diduga diberikan melalui orang kepercayaan Bowo Sidik bernama Indung, yang juga telah menjadi tersangka.

KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso menerima 7 (tujuh) pemberian uang suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, total sekitar Rp 1,6 miliar.

Selain penerimaan uang dari Asty Winasti terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp. 6,5 miliar.

KPK juga menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain yang teridentifikasi. Untuk mendalami hal itu, KPK telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR RI yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubi dan Nasril Bahar serta sejumlah pejabat Kemendag.

Sebagaimana Tupoksi yang dibidangi Komisi VI DPR-RI, yakni bidang industri, investasi dan persaingan usaha yang salah-satu mitra kerjanya adalah Kemendag, dalam pemeriksaan, ketiga Anggota Komisi VI DPR-RI tersebut dicecar soal Raker (rapat kerja) bersama Kemendag yang membahas aturan tentang gula rafinasi.

Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.

Selain itu, KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apa pun. Enggartiasto sendiri sudah angkat bicara soal penggeledahan itu. Dia mengaku yakin tak memberikan apa pun kepada Bowo.

"Dari saya yakin betul nggak ada (beri uang ke Bowo Sidik). Dia (Bowo Sidik) dari Golkar, saya dari NasDem", kata Enggartiasto ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 29 April 2019 lalu. *(Ys/HB)*