Jumat, 21 Juni 2019

KPK Periksa Romahurmuziy Tetkait Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Tasikmalaya

Baca Juga

Romahurmuziy saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis 20 Juni 2019.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota DPR-Ri non-aktif Mochammad Romahurmuziy, Jum'at 21 Juni 2019. Mochammad Romahurmuziy yang akrab dengan sapaan "Romi" ini tampak tiba di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Begitu tiba, Romi langsung bergegas menuju ke dalam gedung KPK. Tak ada keterangan apapun yang ia sampaikan. Kali ini, Romi diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman (BBD) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.

"Yang bersangkutan (Mochammad Romahurmuziy) diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman) Wali Kota Tasikmalaya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2019.

Dijelaskannya, bahwa dilakukannya pemeriksaan terhadap Mochammad Romahurmuziy karena penyidik KPK tengah mendalami peran Romahurmuziy dalam perkara DAK Kota Tasikmalaya tersebut.

"Penyidik perlu mendalami, apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan (Mochammad Rimahurmuziy) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya", jelasnya.

Diduga, pemanggilan terhadap Romi sebagai Saksi atas perkara tersebut, lantaran nama Ketua Umum PPP Mochammad Romahurmuziy sebelumnya disebut oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dalam persidangan perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Ketika dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan, Puji Suhartono mengaku dirinya mengenal Yaya Pulrnomo sebagai teman satu kampus tak kala mengambil program Doktoral di Universitas Padjajaran. Dalam persidangan Puji Suhartono pun menyebut bahwa di saat itu Mochammad Romahurmuziy satu kampus dengannya juga dengan Yaya Purnomo.

"Akan tetapi, kan ini (perkara dugaan suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya) kan bukan urusan beliau (Mochammad Romahurmuziy terkait dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di Kemenag)", tukas Puji Suhartono saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 03 Desember 2018.

Dalam persidangan, Puji Suhartono juga bersaksi, bahwa Yaya Purnomo kerap meminta bantuan Romahurnuziy untuk urusan Pilkada. Puji menegaskan, salah-satunya ketika Yaya Purnomo merekomendasikan Yosa Octora Santoso anak dari Amin Santono, untuk maju dalam Pilkada Kuningan. Yang mana, pada akhirnya Yosa maju pada Pilkada Kuningan 2018 dengan dukungan sejumlah partai, salah satunya PPP.

"Pak Yaya (terdakwa Yaya Purnomo) 2 (dua) kali minta tolong (Mochammad Rinahurmuziy), salah-satunya anaknya Pak Amin itu", ungkap Puji Suhartono dalam persidangan.

Seperti diketahui, politisi PPP yang dengan sapaan "Romi" ini juga merupakan Anggota Komisi XI DPR-RI dengan ruang lingkup kerja bidang perbankan dan keuangan.

Sementara Budi Budiman juga merupakan kepala daerah yang berasal dari PPP. Sedangkn Yaya Purnomo sendiri merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Dakwaan, tim JPU PKUang mengungkapkan, uang Rp. 400 juta yang diberikan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo diduga terkait DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur. Di antaranya untuk pembangunan jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.

Dalam Surat Dakwaan yang diajukan tim JPU KPK juga terungkap, pemberian pertama sebesar Rp. 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 03 April 2018.*(Ys/HB)*