Minggu, 30 Juni 2019

Tersangka Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Serahkan Diri Ke KPK

Baca Juga

Sendy Perico, setelah menyerahkan diri selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan sekeluarnya langsung memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange, Minggu (30/06/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sendy Perico (SPE) pengusaha Tersangka penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019) sore.

Sendy Perico menyerahkan diri setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka dan sempat buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi tentang menyerahnya Sendy Perico kepada KPK. Diterangkannya, bahwa sejak siang tadi hingga malam ini Sendy masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri. Saat ini, terhadap SPE (Sendy Perico) masih dilakukan pemeriksaan. Kami hargai hal tersebut (penyerahan diri) dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu 30 Juni 2019.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Sabtu 29 Juni 2019, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, di Rutan K4 KPK di area Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapakan Agus Winoto sebagai Tersangka  juga menetapkan Alvin Suherman pengacara yang mewakili Sendy Perico dalam menyuap Jampidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai Tersangka penyuap dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan C1 (gedung lama) KPK.

Dalam perkara ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap pengurangan tuntutan hukuman perkara penipuan uang investasi. Sementara Sendy Perico dan Alvin Suherman ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Agus Winoto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sendy Perico dan Alvin Suherman, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp. 11 miliar. Namun, sebelum Tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy Perico dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Atas permintaan tersebut, Alvin Suherman melakukan pendekatan pada JPU melalui seorang perantara. Selanjutnya, perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama 2 (dua) tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp. 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 (satu) tahun. Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019, karena Tuntutan akanbdibacakan pada 01 Juli 2019.

Nahasnya, KPK melakukan OTT terhadap 5 (lima) orang tersebut dan 3 (tiga) di antaranya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam kegiatan OTT ini, KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Sementara itu pula, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka Kejagung mengatakan, hasil OTT KPK berikut barang buktinya akan diserahkan ke Kejagung, termasuk 2 (dua) oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta yang turut terjaring OTT KPK pada Jum'at (28/06/2019) kemarin untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya.

"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya", kata Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.

Tentang 2 (dua) oknum jaksa yang dimaksud Jan Samuel Maringka, yakni Kepala Subseksi Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sri Pamungkas.

Jan Sanuel menerangkan, bahwa kedua jaksa tersebut akan diperiksa secara etik oleh Bagian Pengawasan Kejagung, sedangkan unsur pidananya akan ditangani Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai segera, kami akan terbitkan Surat Perintah Penyelidikannya pada hari kerja", terang Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka.

Terkait penanganan perkara kedua jaksa tersebut di Kejagung, Jan Samuel menyatakan, bahwa hal itu merupakan sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara", tukas Jan Samuel.

Seperti diketahui, Yadi Herdianto terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK di kantor Kejati DKI Jakarta. Uang sebesar SGD 8.100 yang belum jelas sumbernya turut diamanka oleh KPK dalam OTT tersebut.

Selain itu, KPK menduga Yadi Herdianto juga telah menerima uang Rp. 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman yang bersumber dari kliennya seorang pengusaha bernama Sendy Perico.

Diduga, uang Rp. 200 juta yang disimpan dalam kantong kresek itu untuk meringankan Tuntutan JPU dalam kasus penipuan investasi Rp. 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat.

Yadi Herdianto membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang memang berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sedangkan Yuniarti Sri Pamungkas, ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari Yuniarti, KPK  menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh KPK, kedua jaksa tersebut, yakni Yadi Herdianto dan Yunarti Sri Panungkas dibawa lebih dulu ke Kejagung sebelum keduanya diperiksa di Kantor KPK. *(Ys/HB)*