Minggu, 30 Juni 2019

Kejagung Minta Tangani Perkara 2 Oknum Jaksa Hasil OTT KPK...!?

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, tentang OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Menurut Jan Samuel, hal itu merupakan salah-satu bagian dari sinergitas antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi.
"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan sinergitas dalam melakukan penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa Tersangka dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami, termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya",  kata Jan Samuel penuh harap, saat konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.

Lebih lanjut, Jan Samuel Maringka menjelaskan, bahwa 2 (dua) oknum jaksa yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka akan tetap ditangani KPK.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan", jelas Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka.

Jan Samuel pun meminta kepada semua pihak untuk memercayakan penanganan perkara 2 oknum jaksa tersebut kepada Kejagung.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kita akan mulai segera terbitkan surat perintah penyelidikan/ penyidikan pada hari kerja. Dan, tentu percayalah karena kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan. Kemudian pengamanan mengantar mereka sampai ke KPK adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada", cetus Jan Samuel.

Jan Samuel pun menyebut, kasus dugaan suap ini merupakan momentum baik untuk memperkuat kerja-sama penegak hukum. Disebutkannya juga, bahwa tim Kejagung sudah membantu KPK dalam mengamankan salah seorang jaksa di Lanud Halim Perdana Kusuma – Jakarta Timur.

"Tadi sudah disampaikan bahwa pengantaran jaksa, penjemputan dari Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan oleh tim kami, dan kemudian juga pengantaran Asisten Tindak Pidana Umum ke Gedung Merah Putih juga dilakukan oleh tim kejaksaan", sebutnya.

Jan Samuel mengatakan, bahwa Kejagung juga ikut mengantarkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Gedung KPK. Dikatakannya juga, KPK juga diberikan kesempatan untuk menyita barang bukti yang ada di ruang kerja Agus Winoto.

Terkait apa yang sudah disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang membenarkan bahwa 3 (tiga) orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka, tetap ditangani KPK. Ditandaskan, bahwa dalam pengembangan perkara ini pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan KPK.

"Tetapi untuk meningkatkan status dari yang ikut tertangkap tangan (2 jaksa) itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah-satunya dari yang belum bisa kita periksa hari ini (buron). Apakah nanti statusnya akan dinaikan jadi Tersangka, itu yang akan kita selalu koordinasikan", tandas Jan Samuel.

Dalam perkara ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap pengurangan tuntutan hukuman perkara penipuan uang investasi. Sementara Sendy Perico dan Alvin Suherman ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Agus Winoto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sendy Perico dan Alvin Suherman, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :