Minggu, 30 Juni 2019

Terjaring OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI  Diserahkan Kejagung...!?

Baca Juga

Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) saat konferensi pers tentang OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara 2 (dua) oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/06/2019) kemarin. Kedua oknum tersebut, yakni Kepala Subseksi Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sri Pamungkas.
"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang-buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain, untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya", terang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.

Jan Samuel menjelaskan, kedua jaksa tersebut akan diperiksa secara etik oleh Bagian Pengawasan Kejagung, sedangkan unsur pidananya akan ditangani Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejagung.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai Senin. Segera kami akan terbitkan Surat Perintah Penyidikannya pada hari kerja", jelas Jan Samuel.

Terkait pelimpahan penanganan perkara kedua jaksa ke Kejagung itu sendiri, Jan Samuel menegaskan jika hal itu soal sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara", pungkas Jamintel Kejagung, Jan Samuel Maringka.

Seperti diketahui, Yadi Herdianto turut terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK di Kantor Kejati DKI bersama uang senilai SGD 8.100 yang belum jelas sumbernya juga diamankan oleh KPK.

Yadi juga diduga telah menerima uang Rp. 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.

Uang Rp. 200 juta tersebut, disebut untuk meringankan Tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp. 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat.

Diduga, Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Setelah diamankan, kedua jaksa tersebut, yakni Yadi dan Yunarti dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di markas lembaga anti-rasuah KPK bersama barang bukti yang berhasil mengamankan berupa uang sebesar 200 Juta Rupiah, 20.874 Dolar Singapura dan 700 Dolar Amerika. *(Ys/HB)*