Sabtu, 29 Juni 2019

KPK Beber OTT Terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, tentang OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta,  Sabtu 29 Juni 2019.

   
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atas penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp. 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta ditetapkan KPK sebagai Tersangka  bersama Sendy Perico (SPE) pihak swasta yang berperkara di PN Jakarta Barat dan seorang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Dalam perkara ini, KPK menyangka, KPK menyangka, Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta diduga menerima uang suap sebesar Rp. 200 juta dari tersangka Sendy Perico dan tersangka Alvin Suherman. Suap diberikan, diduga untuk memperberat tuntutan hukuman bagi Terdakwa.

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, bahwa perkara ini bermula dari Sendy Perico melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp. 11 miliar.

"Sebelum Tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini, diduga ditujukan untuk memperberat Tuntutan kepada pihak yang menipunya", terang Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2019) malam.

Lebih lanjut, Laode M. Syarif memaparkan, bahwa ketika proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sandy tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya 1 (satu) tahun.

Alvin selaku pengacara Sendy kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui seorang perantara. Kemudian, perantara menginformasikan kepada Alvin Suherman, bahwa rencana tuntutannya 2 (dua) tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp. 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun", papar Laode M. Syarif.

Lebih lanjut, Laode M. Syarif menjelaskan, bahwa selanjutnya Alvin Suherman dan Sendy Perico menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jum'at 28 Juni 2019. Yang mana, persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan akan digelar  pada Senin 01 Juli 2019.

Terkait itu, pada Jumat (28/06/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp. 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam", jelas Laode M. Syarif.

Masih penjelasan Laode M. Syarif, selanjutnya Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks, untuk menyerahkan uang Rp. 200 juta dan dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini", jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pula.

Laode menandaskan, Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana koruosi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ditandaskannya pula, bahwa perkara dugaan tindak pidana koruosi suap tersebut terkuak melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at 28 Juni 2019, kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. AVS (Alvin Suherman) pengacara dan SPE (Sendy Perico) swasta, pihak beperkara, diduga sebagai pemberi. AWN sebagai penerima", tandas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Berikut kronologi OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp. 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat :

• Jum'at 28 Juni 2019, pukul 12.00 WIB:
Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim Sargas Penindakan KPK mengamankan 2 (dua) pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua pengacara tersebut kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

• Jum'at 28 Juni 2019, pukul 14.00 WIB:
Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD 8.100.

• Jum'at 28 Juni 2019, pukul 15.00 WIB:
Tim Satgas Penindakan KPK secara paralel mengamankan pengacara Sendy dan Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

• Jum'at 28 Juni 2019, pukul 16.00 WIB:
Tim Satgas Penindakan KPK selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK pun menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP. Selanjutnya, YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.

• Sabtu 29 Juni 2019, pukul 01.00 WIB:
Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka ke Kantor KPK pada sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp. 200 juta di ruangannya. *(Ys/HB)*