Jumat, 28 Juni 2019

Undang Akademisi, DPRD Kota Mojokerto Finalisasi 3 Raperda Inisiatif

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat memimpin berlangsungnya RDP PembahasanRaperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Jum'at (28/06/2019) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada  No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka finalisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNN Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto serta Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Pemkot Mojokerto dengan mengundang sejumlah akademisi dari lembaga Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jum'at 28 Juni 2019.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menerangkan, bahwa 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto yang dibahas dan sudah dalam pelaksanaan program Pembentukan Perda tahun 2019 ini, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Masukan-masukan terhadap tiga Raperda dari PP Otoda, akan dituangkan dalam koreksi serta akan dianalisa bersama instansi terkait untuk penyempurnaan", terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, Jum'at (28/06/2019) sore.

Deny Novianto mengungkapkan, bahwa Raperda tentang narkotika yang diinisiasi kalangan Dewan ini, bermula dari keprihatinan kalangan Dewan atas maraknya kasus Narkoba di Kota Mojokerto.

"Apalagi Kota Terkecil se Indonesia yang penduduknya terpadat ke 3 (tiga) se Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Kota Malang ini sudah masuk dalam ranking 10 (sepuluh) besar wilayah darurat Narkoba. Bahkan tahun 2018 lalu BNN menangkap 3 bandar Narkoba di Kota Mojokerto ini", ungkap Deny Novianto.

Salah-satu suasana RDP Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalah-gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Jum'at (28/06/2019) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada  No. 145 Kota Mojokerto.


Ditegaskannya, bahwa kondisi tersebut membuat pihak Dewan merasa sangat prihatin. Maka, dengan adanya payung hukum berupa Perda tersebut, pihaknya berharap akan mampu mengeliminir peredaran Narkoba, baik di kalangan pelajar maupun lapisan masyarakat lainnya.

"Jadi, Perda ini merupakan salah satu upaya kita untuk turut serta menanggulangi dan membendung peredaran Narkoba, khususnya di Kota Mojokerto. Karena ada beberapa peristiwa dan kasus yang bertalian dengan narkotika di Kota Mojokerto sudah taraf mengkhawatirkan", tegasnya.

Ditegaskannya pula, bahwa Perda Inisiatif Dewan tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perda lebih pada aspek pencegahan dan penanggulangan Narkoba. Beda dengan  Undang Undang Narkotika yang bersifat umum. Justru nantinya Perda ini mendukung apa yang belum diatur dalam KUHP maupun Undang Undang Narkotika", tegasnya pula.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini memaparkan latar-belakang dibuatnya Perda Inisiasif tentang Sistem Pendidikan. Menurut Deny, Dewan menilai, Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan sudah kadaluwarsa (ketinggalan zaman).

“Perda tentang Sistem Pendidikn yang berlaku hingga sekarang adalah Perda Nomor 6 Tahun 2007. Sudah tidak update lagi. Karena banyak ketentuan dalam Perda ini yang tidak lagi selaras dengan aturan maupun regulasi dalam Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Nasional saat ini. Ketingglan anak-anak kita”, papar Deny Novianto.

Deny Novianto juga memaparkan ikwal dibuatnya Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Yakni, agar pelaku koperasi maupun pelaku usaha kecil memiliki akses yang lebih luas dan lebih berdaya lagi.

Selain 3  Raperda Inisiatif tersebut, ada 9 (sembilan) Raperda yang diusung eksekutif. Yang mana, 5 (lima) di antaranya masih berupa Naskah Akademik Raperda. Yakni Naskah Akademik Raperda PDAM, Naskah Akademik Raperda BUMD, Naskah Akademik Raperda Pajak Daerah, Naskah Akademik Raperda Perubahan Retribusi Perijinan Tertentu, Naskah Akademik Raperda BPR Syariah, Naskah Akademik Raperda Laporan Akhir Wali Kota,Naskah Akademik  Raperda Cagar Budaya, Naskah Akademik Raperda Penjelasan Perubahan Raperda Perangkat Daerah serta Naskah Akademik Raperda Izin Gangguan dan Retribusi Usaha.

“Kalau semua tahapan pembahasan Naskah Akademik, baik Raperda Inisiatif Dewan maupun Raperda produk eksekutif selesai,  akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)", tandas Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto. *(DI/HB)*